KOTA BIMA, doreng45.com – Polres Bima Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui tindakan tegas tanpa kompromi, Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (4/1/2025) pukul 13.00 WITA.
Operasi yang dipimpin oleh Katim Kaisar Hitam, AIPTU Abdul Hafid, S.H., berlangsung di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Kedua pelaku berinisial DDN (28) dan JP (28), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, S.E., mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kaisar Hitam.
“Sebanyak 38 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram berhasil diamankan. Ini adalah langkah signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar IPTU Dediansyah, Minggu (5/1/2025).
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi:
- Dua bungkusan plastik klip kosong
- Rokok, tas jinjing kecil
- Tiga sendok pipet, kaca, bong
- Gunting, pisau kater, korek gas
- Dua unit ponsel
- Uang tunai Rp 1,1 juta lebih
Penggerebekan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku. “Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Dediansyah.
Polres Bima Kota berharap kerja sama dengan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah.
(Man Bima)