KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Jakarta, doreng45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024. Hasto diduga menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) dengan memberikan perintah kepada mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, untuk merendam telepon seluler dalam air dan melarikan diri.

“Pada 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

banner 336x280

Perintangan Kasus Suap Harun Masiku

Selain peristiwa pada 2020, KPK mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon seluler guna menghindari temuan penyidik. Perintah tersebut diberikan sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi.

“Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi terkait kasus suap Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.

Atas tindakan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, dengan tuduhan bahwa Hasto sengaja merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Lebih lanjut, KPK menduga sebagian uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

Hasto Masih Aktif di Kantor PDIP

Usai penetapan tersangka, Hasto Kristiyanto tetap menjalankan aktivitasnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, kawasan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Hingga pukul 19.00 WIB, Hasto masih berada di lokasi, dengan sejumlah kendaraan keluar-masuk gedung, termasuk yang ditumpangi Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Deddy Sitorus.

“Saya bertemu Mas Hasto, yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDIP dan menjalankan tugasnya seperti biasa,” ungkap Said Abdullah melalui pesan tertulis.

Said menegaskan, keputusan memberhentikan atau mempertahankan pengurus DPP adalah wewenang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Saya ikut prihatin atas situasi yang dialami Mas Hasto. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak hukum yang harus dihormati,” tambahnya.

Tanggapan PDIP: Ada Rekayasa Politik

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka sarat rekayasa politik.

“Kami melihat ini sebagai proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” tegas Komarudin melalui pesan WhatsApp.

Ia menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP di Indonesia untuk tidak gentar menghadapi situasi ini dan terus mendukung kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Kesimpulan

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi PDIP menjelang tahun politik. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh penting dalam partai. Di sisi lain, KPK diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional demi tegaknya keadilan.

(Petir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *