Medan, doreng45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12/2024).

“Jelas diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017, bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas,” jelas Ilyas.
Ilyas juga menambahkan bahwa aturan serupa telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi. Pada Pasal 55 Ayat (1) Perda tersebut disebutkan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh unsur pengawas.
“Jadi, tidak ada peraturan yang dilanggar. Pengawas dapat menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai Plt direksi,” tegasnya.
Penunjukan Plt Direktur ini dilakukan setelah jabatan Direktur Utama PDAM Tirtanadi definitif, yang sebelumnya dijabat oleh Kabir Bedi, berakhir pada pertengahan tahun 2024. Selain itu, kekosongan jabatan juga terjadi setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode 2022–2024 memasuki masa purna bakti pada awal Desember.
Ilyas menyampaikan hal ini di sela-sela acara Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024–2029 yang berlangsung di Medan. Ia menegaskan kembali bahwa proses penunjukan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rizky Zulianda)