Jakarta, doreng45.com – Sengketa tanah di lokasi pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perkara dengan nomor: 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM ini dijadwalkan segera mencapai putusan setelah kesimpulan persidangan.
Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang diwakili oleh Syatiri Nasri sebagai penggugat, melayangkan gugatan terhadap Tergugat I Nurjaya, Tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dan Tergugat III Lurah Cawang. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan atas tanah seluas 3.686 meter persegi.
Syatiri Nasri optimistis bahwa Majelis Hakim, yang diketuai Bambang Joko Winarno, S.H., M.H., akan memutuskan perkara secara profesional. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024), Syatiri menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan menguatkan posisinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Letter C 615 dan C 472 yang terdaftar di Kelurahan Cawang membuktikan kepemilikan tanah atas nama almarhum Mutjitaba Bin Mahadi. Fakta ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat III dalam sidang pada 15 Oktober 2024,” ungkap Syatiri.
Kuasa hukum ahli waris, Isan Hadiansyah, S.H., turut menyatakan bahwa bukti-bukti dari Kelurahan Cawang memperkuat klaim kliennya. Ia mengungkapkan bahwa Tergugat I Nurjaya tidak dapat membuktikan keberadaan Letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.
“Letter C 1580 tidak terdaftar di Kelurahan Cawang. Bahkan saksi dari Tergugat I tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan,” tutur Isan.
Ia menambahkan bahwa Syatiri Nasri memiliki bukti pembayaran pajak tanah dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0 serta dokumen ketetapan rencana kota yang diakui oleh Kepala PTSP Kota Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menolak gugatan intervensi dari beberapa pihak, termasuk AP Nurhayati, Moh. Zaelani, Erla Candra Wati, dan PT Langgeng Makmur Perkasa.
“Hakim menilai dokumen yang diajukan oleh penggugat intervensi tidak cukup kuat sebagai alat bukti,” jelas Isan.
Dengan bukti-bukti yang telah diajukan, Isan optimistis bahwa Majelis Hakim akan memutuskan tanah tersebut sebagai milik sah kliennya, Syatiri Nasri.
“Dengan tergugat tidak mampu membuktikan klaim mereka, kami yakin putusan akan berpihak pada Syatiri Nasri,” tandasnya.
(HGM)