Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Jakarta, Doreng45.com – Sengketa tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, yang saat ini telah menjadi lokasi proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, mulai menemukan titik terang. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (15/10/2024), ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, melalui kuasa hukum Syatiri Nasri, mengungkapkan rasa syukur setelah adanya pengakuan sah terkait dokumen warkah tanah yang tercatat di Kelurahan Cawang.

Dalam sidang pembuktian tersebut, terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, secara sah tercatat sebagai kepemilikan ahli waris. Fakta ini disampaikan oleh kuasa hukum Kelurahan Cawang, yang mengonfirmasi bahwa kedua dokumen tersebut masih tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi dan belum mengalami peralihan hak apa pun.

banner 336x280
Syatiri Nasri sebagai penerima kuasa ahli waris berusaha memperjuangkan haknya dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Insan Hadiansyah, SH, penemuan ini semakin memperkuat posisi kliennya sebagai satu-satunya pemilik sah dari tanah adat yang disengketakan. “Dokumen warkah yang disampaikan oleh pihak Kelurahan Cawang menjadi bukti kuat atas kepemilikan sah Syatiri Nasri atas tanah tersebut,” ujar Hadiansyah.

Sebaliknya, pihak tergugat Nurjaya, yang mengklaim memiliki letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego, tidak mampu membuktikan keabsahan dokumen tersebut di pengadilan. Hadiansyah menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, letter C 1580 tidak tercatat di Kelurahan Cawang, sehingga klaim tergugat atas tanah tersebut tidak berdasar.

Hadiansyah berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memutuskan perkara ini secara objektif, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 731/Pdt.G/2023/PN, Majelis Hakim juga menolak permohonan intervensi dari beberapa pihak, termasuk AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, Erla Candra Wati, serta PT. Langgeng Makmur Perkasa. Penolakan ini disebabkan oleh kurangnya bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum dengan objek atau subjek perkara.

Kasus sengketa ini bermula dari tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada ahli waris atas lahan yang digunakan untuk proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) di Kelurahan Cawang. Meskipun ahli waris, Syatiri Nasri, telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur, hingga kini ganti rugi tersebut belum diterima.

Guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *