Lumajang, Doreng45.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar acara press release untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung hari ini di Aula KPU Kabupaten Lumajang, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran KPU, Bawaslu, media, serta unsur keamanan, pada Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriatmadja, S.Sos., menyatakan bahwa hari ini KPU secara resmi mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah. “Hari ini kami secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang akan bertarung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” ungkapnya.

Penetapan pasangan calon ini merupakan tahapan krusial menuju Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan bulan depan. KPU Lumajang menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Selanjutnya, KPU akan mengawasi seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk proses kampanye dan hari pemungutan suara.
“Hari ini, Minggu, 22 September 2024 pukul 10.50 waktu setempat, kami secara resmi mengumumkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah melalui pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan keabsahan dokumen calon, kami menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU dan empat anggota lainnya. Kami menetapkan hal ini berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat 3 Peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 12/29 Tahun 2024 tentang perubahan teknis dan persyaratan administrasi calon serta penetapan pasangan calon, KPU Lumajang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Indah Amperawati – Yudha Adji Kusuma
Partai pengusung: Partai Nasdem, PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, Demokrat, PBB, Gelora, Perindo, Buruh, Umat. - Thoriqul Haq (Cak Thoriq) – Lucita Izza Rafika (Ning Fika)
Partai pengusung: PKB, PPP, PAN, PSI, PKN, Hanura.
Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti dan memahami seluruh proses pemilihan secara lebih transparan dan terbuka. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan besok, Senin (23/09/2024), di Gedung RCC, Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang, dan akan dihadiri oleh kedua pasangan calon.
Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Lumajang diharapkan berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Reporter: Kholidah