Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak

Jakarta, doreng45.com – Dalam menghadapi potensi krisis ekonomi global, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi terkait Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak. Acara ini dihadiri oleh anggota dan pengurus INTI se-Jabodetabek serta diadakan di Sekretariat INTI, Office Tower B Lantai 10, MGK Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (19/9/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengusaha terkait mekanisme pengajuan pengurangan sanksi pajak, sekaligus membantu mereka menghadapi beban pajak yang berpotensi meningkat. Tetty Lisme, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III Kanwil DJP Jakarta Barat, hadir sebagai pembicara tunggal. Ia menjelaskan secara rinci persyaratan serta proses pengajuan pengurangan sanksi administrasi pajak yang dapat diajukan oleh pengusaha.

banner 336x280

Setelah acara, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka. “Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mengurangi beban pengusaha dengan membantu mengurangi sanksi administrasi yang dapat menambah beban mereka. Melalui pengurangan sanksi, pengusaha diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka,” ujar Farid.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini karena banyak pengusaha yang belum memahami hak mereka terkait pengurangan sanksi administrasi. “Pengurangan sanksi pajak ini diatur oleh peraturan yang sah, dan pengusaha berhak mengajukannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Perhimpunan INTI, Teddy Sugianto, Sekjen INTI Chandra Jap, Ketua Umum SPRI sekaligus Wakil Ketua Umum APTIKNAS Hence Mandagie, serta lebih dari 100 pengusaha yang antusias mengikuti sosialisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengusaha dapat memanfaatkan peluang pengurangan sanksi administrasi pajak secara maksimal untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keberlanjutan bisnis di masa mendatang. (Mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *