Pj. Bupati Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Takalar Masa Jabatan 2024-2029

Takalar, Doreng45.com – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin, 26 Agustus 2024. Mereka mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Agus Purwanto, S.H., M.H., dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Lt. II DPRD Takalar.

Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili Pj. Gubernur Sulsel, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Takalar, Sekda Takalar, Forkopimda, Kepala OPD lingkup Kabupaten Takalar, pimpinan BUMN/BUMD, serta para Ketua Partai di Kabupaten Takalar.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg., yang membacakan pesan dari Menteri Dalam Negeri RI, menyampaikan bahwa rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 merupakan puncak dari seluruh proses pelaksanaan pemilihan umum. “Pemilu ini membuktikan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Dr. Setiawan Aswad juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu pada 14 Februari 2024 lalu. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, media, dan seluruh masyarakat yang telah bekerja sama untuk mensukseskan pemilu dengan lancar dan damai.

Pj. Bupati juga menekankan pentingnya peran dan fungsi anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan. “Dalam pengawasan, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Dr. Setiawan Aswad mengingatkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif guna memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan rakyat,” tambahnya.

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Pj. Bupati berharap para anggota DPRD dapat memaksimalkan perannya dalam mengawal persiapan dan pelaksanaan Pilkada sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten Takalar masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik hingga akhir masa jabatan. Saya juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasanya,” tutup Dr. Setiawan Aswad.

Penanggung jawab: Dahlan Bani, S.E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *