Semarang, Doreng45.com – Supervisi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terhadap penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Tommy Admadiredja (TA) diduga bocor. Michael Deo, SH, Kuasa Hukum pelapor Slamet Riyadi, mempertanyakan kebocoran informasi tersebut yang diduga menghambat penyidikan laporan polisi nomor LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JATENG.
“Supervisi seharusnya menjadi urusan internal kepolisian. Bagaimana bisa bocor hingga menghambat penyidikan?” ungkap Michael dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (1/9/2024).
Kasus ini bermula dari perselisihan hukum antara Tommy dan Slamet. Slamet, seorang pengusaha genset, melaporkan Tommy atas dugaan pemalsuan desain setelah memenangkan gugatan pembatalan desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hambatan Penyidikan
Laporan Slamet Riyadi atas Tommy Admadiredja telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Tengah. Namun, upaya penyidikan terhambat karena beberapa saksi kunci tidak hadir saat dipanggil, dengan alasan sakit dan menunggu hasil supervisi dari Biro Wassidik Polri. Michael menduga ada upaya intervensi dari pihak terlapor untuk menunda panggilan saksi dan menghambat proses hukum.
Tanggapan Terlapor dan Ahli Hukum
Tommy Admadiredja membantah tuduhan pemalsuan, menegaskan bahwa ia memiliki sertifikat desain industri yang sah dan meminta penyidik memverifikasi keabsahan sertifikat tersebut. Sementara itu, Prof. Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana, menyatakan laporan terhadap Tommy tidak memenuhi unsur pidana.
Michael menekankan bahwa putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan desain industri milik Tommy tidak memiliki kebaruan dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. “Kami berharap penyidik Polda Jateng tetap profesional dan tidak memihak,” pungkas Michael. (HGM)