Takalar, doreng45.com – Selasa, 6 Agustus 2024 Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg, bersama Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap RanPerda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua dan anggota DPRD. Alhamdulillah, mereka telah menyetujui RanPerda yang akan dibahas pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bisa berjalan dengan baik dan produktif karena salah satu isu yang kita bahas merupakan isu yang sangat penting,” ujar Pj. Bupati dalam pendapat akhirnya.
Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa RanPerda mengenai air limbah domestik ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Peraturan ini juga meliputi beberapa aturan lainnya yang terbentuk di tingkat pemerintahan lokal, provinsi, serta kabupaten/kota, termasuk Pembentukan UPT Teknis di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dengan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Limbah Domestik. RanPerda ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik.
“Hal ini perlu diseriusi dan diolah dengan baik oleh kelembagaan di UPT. Diharapkan UPT tersebut dapat bertanggung jawab mengelola dan memfungsikan seluruh perangkat kelembagaan yang berkaitan dengan UPT ini, baik dengan sarana dan prasarana saat ini maupun ke depannya. Selain itu, kita perlu melakukan upaya responsif secara manajerial karena ini adalah urusan yang memerlukan perencanaan yang baik dan harus dilaksanakan serta dievaluasi secara berkelanjutan,” tutup Setiawan Aswad dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, para anggota DPRD, serta Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Takalar (Dahlan Bani, SE).