83 Kepala Desa di Takalar Resmi Dilantik, Pj. Bupati Ambil Sumpah untuk Perpanjangan Masa Jabatan

Takalar, doreng45.com – Sebanyak 83 Kepala Desa se-Kabupaten Takalar telah resmi dilantik dan diambil sumpah/janji mereka dalam sebuah upacara perpanjangan masa jabatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Acara ini juga diramaikan dengan pengukuhan Ketua TP. PKK Desa se-Kabupaten Takalar untuk periode 2021-2029 dan 2022-2030.

Pelantikan ini dilakukan oleh Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg., pada hari Kamis, 1 Agustus 2024. Dalam sambutannya, Dr. Setiawan menekankan bahwa pelantikan ini merupakan momen penting dan bersejarah bagi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Takalar, karena ini adalah kali pertama perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilakukan.

banner 336x280

“Kepala desa merupakan ujung tombak dalam pemerintahan di desa, dan desa sendiri adalah barometer pembangunan di suatu daerah,” ujar Pj. Bupati Takalar. Ia menambahkan bahwa posisi Kepala Desa adalah sangat strategis, sehingga besar harapan pemerintah dan masyarakat terhadap layanan pemerintahan di tingkat desa.

Dr. Setiawan juga mengimbau para Kepala Desa untuk menyediakan layanan dasar yang prima kepada masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan layanan publik lainnya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Desa dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk memajukan pembangunan desa.

“Saya ucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua TP. PKK yang baru saja dilantik. Terima kasih juga kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang telah mendukung pemerintahan di desa,” tambahnya.

Perpanjangan masa jabatan ini adalah hasil dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama dua tahun. Dari 86 desa di Takalar, hanya 83 yang masa jabatannya diperpanjang, sementara tiga desa lainnya masih dipegang oleh pejabat sementara atau dihentikan sementara waktu. (Dahlan Bani,SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *