KPU Lumajang Sosialisasikan Alur Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024,Persiapan Menuju Pemilu yang Adil dan Demokratis

Lumajang, doreng45.com – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang gencar menyosialisasikan alur pendaftaran calon kepala daerah kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula KPU Lumajang pada hari Senin (15/07/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan media massa. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmadja, menekankan pentingnya tahapan pendaftaran calon kepala daerah sebagai bagian integral dari penyelenggaraan Pilkada yang adil dan demokratis.

banner 336x280

Wiwit Tri Prasetyo, Komisioner KPU Divisi Teknis, menjelaskan secara rinci alur pendaftaran calon kepala daerah, mulai dari pengumuman pendaftaran, persyaratan pencalonan, hingga penetapan pasangan calon. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu para calon kepala daerah dan partai politik dalam memahami proses pencalonan dan mempersiapkan diri dengan baik.

Berikut adalah alur tahapan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024:

1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24 – 26 Agustus 2024)

2. Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024)

3. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)

4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024)

5. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5 – 6 September 2024)

6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6 – 8 September 2024)

7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6 – 14 September 2024)

8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13 – 14 September 2024)

9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 18 September 2024)

10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 21 September 2024)

11. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

12. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024)

Selaras dengan KPU, Bawaslu Kabupaten Lumajang juga berkomitmen untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024 dengan maksimal. “Saya berharap Pilkada ke depan berjalan lancar, aman dan damai, prosesnya dilaksanakan dengan benar, kami akan memaksimalkan betul proses pengawasan kita,” ujar Siti Mudawiyah, Komisioner Bawaslu Q1 Lumajang.

Dengan sosialisasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah. (Fen/ Hum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *