Buntut Dugaan KDRT oleh Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Belum Berujung

Banyuwangi, doreng45.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kembali mencuat. Angga Kurniawan, kuasa hukum pelapor berinisial KR, mempertanyakan kejelasan perkembangan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Jumat (11/7/2025).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Angga menegaskan bahwa SA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

banner 336x280

“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Tapi mengapa belum ditahan? Padahal dalam kasus KDRT, penahanan bisa langsung dilakukan karena telah memenuhi unsur hukum, baik syarat objektif maupun subjektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

“Walaupun kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu P21, saya berharap ada ketegasan dari pihak kepolisian. Di mata hukum, semua orang itu sama. Penanganan kasus ini harus setara seperti yang lain dan menjadi pembelajaran bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, Huda Febriant Nafasha, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap SA tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Sejak awal kami sudah terbuka dan transparan mengenai penetapan saudara SA sebagai tersangka. Berkasnya juga sudah kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini. “Saya sendiri memastikan bahwa proses tetap berlanjut sesuai aturan. Perkembangan selanjutnya tentu akan kami sampaikan secara berkala,” pungkas Huda.

(Faruk Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *