Mazilah Desak PN Medan Tunda Eksekusi Lahan 4,05 Hektare Milik Muhammad Nur Azaddin

Sumatera Utara, doreng45.com – Ratusan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025). Mereka menuntut agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, meminta agar pengadilan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

banner 336x280

“Kembalikan tanah milik saudara kami, Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan inkrah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihak Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme derden verzet atau bantahan pihak ketiga di PN Medan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hingga proses hukum selesai.

“Kami tidak akan tinggal diam jika keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami bukan mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.

Massa juga mengultimatum bahwa bila tuntutan mereka tidak diindahkan, maka mereka akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.

“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami bila membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,” tegas Syamsir.

Setelah berorasi di depan PN Medan, massa bergerak ke lokasi lahan sengketa dan memasang papan pengumuman bertuliskan:

“Tanah Ini Seluas +/- 40.500 m². Terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”

Di lokasi, turut hadir tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin yang dipimpin oleh Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, bersama Iskandar, SH, dan Mursida, SH. Dalam keterangannya, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Ketua PN Medan, serta mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Kami juga akan menyampaikan laporan ke Mabes Polri, khususnya Satgas Mafia Tanah Polri, dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, sengketa ini berawal dari klaim sekelompok orang terhadap tanah yang menurut mereka memiliki dasar hak dari Grant Sultan Nomor 1657. Namun setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung ke pihak Kesultanan Deli, diperoleh keterangan bahwa tanah dalam sengketa tersebut bukan bagian dari wilayah Grant Sultan, melainkan tanah konsesi yang tidak berada di lokasi sebagaimana yang diklaim.

“Jika merujuk pada Grant Sultan Nomor 1657, itu lokasinya di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Kami menduga dasar hukum yang digunakan adalah palsu, dan sudah melaporkan 15 orang ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *