Kejagung Proses Laporan MJKS, Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Unsrat Mencuat

Jakarta, doreng45.com – Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stanley Towoliu, didampingi Kepala Litbang Dadang Suhendar, SH, kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (30/6/2025).

Kunjungan ini bertujuan menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan penghilangan dokumen barang bukti dalam kasus korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

banner 336x280

Towoliu menyatakan kekhawatirannya bahwa penghilangan dokumen dimaksud bertujuan melindungi dua tokoh utama kasus ini, yaitu mantan Rektor Unsrat berinisial EK dan mantan Wakil Rektor Akademik Unsrat berinisial GV—yang diketahui merupakan adik dari pengamat politik nasional, Rocky Gerung.

Menurut Towoliu, beberapa dokumen penting yang diduga terkait kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp52 miliar, tidak ditemukan saat penggeledahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Kantor Rektorat Unsrat.

“Kami diberitahu langsung oleh pihak Kejagung bahwa laporan MJKS telah ditindaklanjuti dan kini tengah ditelaah oleh tim Direktorat Operasional Pengaduan Masyarakat Pidana Khusus (Dirops Lapdumas Pidsus),” kata Stanley Towoliu kepada awak media di depan Gedung Kejagung.

Selain menyampaikan laporan tambahan, MJKS juga melakukan monitoring langsung terhadap proses penanganan perkara tersebut di Gedung Bundar Pidsus. Mereka menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak Kejagung.

“Kami meminta Kejagung dan Kejati Sulut untuk segera mengungkap dan menangkap oknum-oknum yang terlibat, jika terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” tegas Towoliu, aktivis antikorupsi yang pernah memimpin salah satu stasiun televisi lokal terbesar di Manado.

Laporan Awal MJKS dan Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Unsrat

Sebelumnya, MJKS telah melaporkan kasus ini ke Kejagung RI pada 20 Maret 2025 melalui Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar. Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek kerja sama LPPM Unsrat.

Dalam lampiran laporan awal itu, MJKS menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Ellen Kumaat (EK) dan Grevo Gerung (GV), yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Manado.

Salah satu proyek yang disorot adalah kerja sama Supervisory Service for Public Road Construction antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp1,2 miliar pada 2024. Selain itu, terdapat juga dana sebesar Rp350 juta untuk kajian desain kawasan dan dokumen DED relokasi.

MJKS Dorong Supervisi Ketat, Ungkap Pelapor Lain

MJKS mendorong supervisi dari Kejagung RI guna memastikan penanganan perkara tidak disabotase. Towoliu menyatakan, ada kekhawatiran jika Kejati Sulut menangani kasus ini sendirian tanpa pengawasan, maka akan terjadi upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan melindungi pelaku.

“Penghilangan barang bukti adalah bentuk nyata upaya menghalangi proses hukum. Kami menduga kuat keterlibatan EK dan GV,” tegas Towoliu.

Di luar Kejagung, MJKS juga telah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek laporan yang sudah lebih dahulu masuk dari warga bernama Ralfi P, pada 13 Januari 2025, terkait dugaan korupsi dan rekening liar di Unsrat.

Towoliu mengapresiasi keberanian warga melaporkan kasus ini dan menyebutnya sebagai bagian dari peran aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di sektor pendidikan.

Kasus Unsrat Jadi Perhatian Gubernur Sulut

Dari Manado, kasus dugaan korupsi di Unsrat ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan media lokal. Gubernur Sulawesi Utara, Julius Selvanuss Komaling (YSK), bahkan telah menjadikan penanganan kasus ini sebagai prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

MJKS berharap Kejagung RI dapat segera menuntaskan proses supervisi dan mengungkap semua pihak yang terlibat, demi menjaga integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *