Pasar Sukaramai Ditutup Pagar Besi, Pedagang Mengeluh Omzet Merosot

Medan, doreng45.com – Para pedagang Pasar Tradisional Sukaramai di Jl. AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, mengeluhkan penurunan omzet secara drastis akibat pemasangan pagar besi yang menutup akses keluar-masuk ke area pasar basement. Pagar tersebut dibangun oleh pengelola Pasar Akik, yang berada di atas lahan negara dan berdampingan dengan pasar milik Pemko Medan melalui PD Pasar.

Pagar besi setinggi dua meter itu dipasang tepat di bawah tangga sisi barat pasar, yang selama ini menjadi jalur vital pengunjung menuju lantai basement. Penutupan akses ini dinilai sangat merugikan pedagang lama yang telah puluhan tahun mencari nafkah di sana.

banner 336x280

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai (P4B), Kamaluddin Tanjung, menyampaikan kekecewaannya terhadap penutupan tersebut. “Kami sangat prihatin. Akses jalan yang harusnya tetap terbuka justru dipagari tanpa rekomendasi yang jelas. Pasar Sukaramai ini dibangun secara swadaya oleh para pedagang, bukan proyek dari pihak swasta,” ujarnya.

Menurut Kamaluddin, sebelumnya sempat ada perjanjian bahwa akan dibuka akses dari basement ke arah Pasar Akik. Namun, kenyataannya, akses itu justru ditutup oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini sangat merugikan,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan Muliadi, pedagang di lantai basement. Ia mengatakan, pagar besi telah mengganggu jalur lalu lintas pengunjung yang selama ini mendukung aktivitas UMKM. “Ini bukan hanya soal jalan, tapi soal keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Hesti Siahaan, pedagang ikan di pasar basement. Ia mengaku dagangannya sepi pembeli sejak pagar dipasang. “Modal kami habis, jualan tidak laku. Kami mohon pintu pagar besi ini dibuka kembali,” harapnya.

Para pedagang meminta perhatian Wali Kota Medan Rico Waas, Plt. Dirut PD Pasar Imam Abdul Hadi, serta seluruh stakeholder terkait agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Salah seorang pengurus pedagang sekaligus praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara bijak. “Ini soal hak akses dan kepentingan masyarakat luas. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan karena aktivitas pasar terganggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pagar yang menutup akses menuju basement bisa menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di pasar rakyat. “Mana keadilan negara kalau jalur rakyat kecil justru diblokir tanpa pertimbangan dampaknya?” pungkasnya.

Para pedagang berharap keadilan ditegakkan dan akses ke pasar kembali dibuka demi keberlangsungan ekonomi kerakyatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *