Mentan Turun Tangan, Kios Pupuk Nakal di Lumajang Langsung Ditutup

Lumajang, doreng45.com — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menunjukkan ketegasan dalam melindungi petani dari praktik curang penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025), Mentan Amran langsung menindaklanjuti laporan pelanggaran harga pupuk di daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Menteri Amran mendengarkan langsung aspirasi petani yang disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu keluhan utama adalah masih adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

banner 336x280

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” kata Indah di hadapan Menteri Pertanian.

Merespons laporan tersebut, Amran menegaskan bahwa pelanggaran harga pupuk tidak dapat ditoleransi. Ia langsung memerintahkan pencabutan izin bagi kios atau distributor yang terbukti menjual pupuk melebihi HET.

“Penjual pupuk di atas HET, cabut izinnya,” tegas Amran.

Ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Lumajang, untuk memastikan proses penindakan berjalan tegas dan transparan. “Saya minta Kapolres Lumajang mendampingi dan memastikan distributor yang melanggar diberi sanksi,” ujar dia.

Tak butuh waktu lama, PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung mengambil langkah tegas. Perusahaan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Lumajang. Dalam pemeriksaan lapangan bersama Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK bersubsidi seharga Rp150.000 per sak—jauh di atas HET.

Senior Manager Regional 3A PT Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyampaikan bahwa keputusan pemutusan kontrak langsung diambil sesuai arahan Menteri Pertanian.

“Berdasarkan perjanjian antara distributor dan kios, pelanggaran ini membuat kontrak dengan Kios Berkah Abadi resmi kami putus per hari ini, 10 Juni 2025,” jelasnya.

Saroyo menambahkan, operasional kios tersebut juga langsung dihentikan. Sistem aplikasi penebusan pupuk bersubsidi, i-Pubers, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Meski demikian, ia memastikan penutupan kios tersebut tidak akan mengganggu distribusi pupuk ke petani. Sebanyak 8 ton pupuk subsidi NPK yang ada di Kios Berkah Abadi akan segera dialihkan ke Kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu:

  • Pupuk Urea: Rp2.250/kg

  • Pupuk NPK Phonska: Rp2.300/kg

  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp3.300/kg

  • Pupuk Organik: Rp800/kg

Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap aturan penyaluran pupuk bersubsidi akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.

Pupuk Indonesia juga terus menggencarkan edukasi kepada petani dan kios tentang pentingnya mematuhi HET. Jika terdapat kesepakatan harga di luar HET—seperti ongkos kirim atau pembayaran pasca panen—kios diwajibkan mencatatnya dalam nota transaksi secara jelas.

Selain itu, seluruh mitra kios wajib memasang spanduk berisi informasi pengaduan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi melalui:

  • Call Center: 0800 100 8001 (bebas pulsa)

  • WhatsApp: 0811 991 8001

“Masyarakat juga bisa berperan aktif mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Bila menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Saroyo. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *