Jawaban Saksi Ahli Dinilai Tak Spesifik, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Rahmadi

Medan, doreng45.com – Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka terhadap kliennya kurang spesifik dan tidak menjawab inti persoalan.

“Misalnya, ketika kami bertanya soal penggeledahan, apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau bisa menunggu mobil dipindahkan terlebih dahulu, ahli tidak menjawab secara spesifik,” ujar Suhandri kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

banner 336x280

Tak hanya itu, saat Suhandri mempertanyakan apakah dibenarkan jika petugas melakukan penganiayaan untuk memaksa seseorang mengakui perbuatannya, saksi ahli hanya memberikan jawaban teoritis yang dianggap tidak relevan dengan pertanyaan.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Disebutkan bahwa kliennya sudah berstatus tersangka dalam SPDP tertanggal 3 Maret 2025. Namun, anehnya, penetapan tersangka baru dilakukan pada 6 Maret 2025, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

“Seperti yang dikatakan ahli pidana Prof. Jamin Ginting, jika terjadi dua kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa didukung dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersebut batal demi hukum,” jelas Suhandri.

Dalam praperadilan kedua, pihak termohon diketahui kembali mengajukan bukti SPDP. Namun, berbeda dari praperadilan pertama, kali ini nama klien mereka tidak dicantumkan sebagai tersangka dalam SPDP tersebut. Hal ini dianggap sebagai bentuk pemalsuan dokumen.

“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Propam Polda Sumut. Ini persoalan serius. SPDP awal menyebutkan klien kami sebagai tersangka, tetapi dalam bukti baru, status tersangka dihilangkan,” tegas Suhandri.

Sementara itu, Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan, membenarkan bahwa pihak aparat desa tidak dilibatkan dalam proses penggeledahan mobil yang dilakukan penyidik.

“Kami tidak dilibatkan saat penggeledahan, dan saya tegaskan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” kata Ridwan.

Diketahui, Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (21/3/2025) di Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *