doreng45.com – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) resmi dinyatakan menang dalam gugatan perdata terkait tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh CV Bali Marine Service (CV BMS) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby menyatakan gugatan CV BMS Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum PT PPI, Vincent Suriadinata, membenarkan hasil putusan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Vincent menegaskan bahwa tuduhan PMH yang dilayangkan CV BMS kepada kliennya tidak berdasar. Menurutnya, permintaan pemindahan ruang kantor dari PT PPI kepada CV BMS telah disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak CV BMS sendiri.
“Bahkan laporan polisi yang sempat diajukan CV BMS di Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan pada 10 Oktober 2024 karena tidak ditemukan unsur pidana,” jelas Vincent.
Sebelumnya, CV BMS mengaku mengalami kerugian hingga Rp12 miliar akibat pemindahan kantor yang dinilai sepihak, termasuk terganggunya pengelolaan 70 kapal yacht dan menurunnya kepercayaan pelanggan internasional.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya. Dalam perkara berbeda, yakni perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku sekutu aktif CV BMS justru terbukti melakukan wanprestasi terhadap PT PPI.
“Majelis hakim menyatakan Fiona terbukti belum melunasi kewajiban pembayaran sewa kantor, listrik, surcharge, dan tagihan kapal,” kata Vincent.
Atas wanprestasi tersebut, Fiona dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp194.340.436 kepada PT PPI serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Vincent mengimbau pihak CV BMS untuk menghormati dua putusan pengadilan tersebut dan segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami juga meminta agar Ibu Fiona menghentikan penyebaran informasi tidak berdasar yang hanya mempermalukan pihaknya sendiri,” pungkasnya.
(HGM)