Ahli Pidana: Dugaan Pembunuhan Suami oleh Oknum Dosen Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Medan, doreng45.com – Kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang menyeret istrinya, seorang oknum dosen bernama Dr Tiromsi Sitanggang, dinilai mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal ini disampaikan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Alfi Sahari, SH, MHum, saat memberikan keterangan pada Kamis (8/5).

Menurut Dr Alfi, karakteristik yang menonjol dalam kasus ini adalah adanya unsur kesengajaan dan proses pengambilan keputusan yang tidak tergesa-gesa, melainkan dalam keadaan tenang dan memiliki jeda waktu antara niat dan pelaksanaan perbuatan.

banner 336x280

“Unsur delik dari fakta yang ada menunjukkan bahwa kasus ini lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Pelaku tampak merencanakan perbuatannya dengan tenang. Ada tenggang waktu antara munculnya kehendak dan pelaksanaannya. Lokasi kejadian juga terjadi di rumah, yang secara umum merupakan tempat tenang. Ditambah lagi, alibi terdakwa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta penyidikan, mengindikasikan adanya upaya mengaburkan kasus ini,” jelas Dr Alfi.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian, keberadaan saksi yang mendengar tetap bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian. “Kalau ada saksi yang melihat, itu bisa dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Tapi meski hanya ada saksi yang mendengar, jika alat bukti dan keyakinan hakim cukup, maka sudah bisa menyatakan terdakwa bersalah, meski ia tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, dr Ismurizal, SpF dari RS Bhayangkara Polda Sumut, menjelaskan hasil autopsi terhadap jenazah korban. Menurutnya, korban diduga meninggal akibat mati lemas karena pendarahan hebat di bagian kepala, yang disebabkan oleh retaknya dasar tengkorak akibat benturan benda tumpul.

“Biasanya, kalau korban kecelakaan, luka seretnya lebih banyak. Tapi dalam kasus ini, luka yang ditemukan lebih konsisten dengan trauma benda tumpul permukaan rata, seperti batu, kayu, atau kepalan tangan,” jelas dr Ismurizal.

Hasil visum juga menunjukkan adanya memar pada lengan dan kaki korban yang diduga akibat luka tangkisan, serta luka robek d

i dahi yang diperkirakan terjadi akibat satu hentakan keras benda tumpul.

Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat pelakunya adalah seorang akademisi. Proses hukum pun diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *