Sumatera Utara, doreng45.com β Dua warga Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (17/4/2025). Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan kasus penganiayaan yang mereka alami.
Surat ini ditujukan sebagai bentuk kegelisahan dan kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan adil. Pelaku penganiayaan, Arini Ruth Yuni Siringoringo, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Terlibat pula dalam kasus ini, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, yang masing-masing merupakan saudara kandung dan ibu dari Arini.
Upaya Hukum yang Terhambat
Dalam suratnya, Doris dan Riris menuliskan bahwa upaya hukum yang mereka tempuh selama ini belum menunjukkan hasil. Ironisnya, Doris justru pernah dilaporkan oleh Erika ke Polsek Medan Area dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Padahal, laporan balik Doris yang diajukan hanya selang satu hari sebelumnya, tepatnya pada 10 November 2023, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
βIni bentuk kegelisahan kami sebagai warga negara. Kami berharap Bapak Presiden dapat membantu kami memperoleh keadilan,β tulis mereka dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, mereka juga memaparkan kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki, serta permintaan agar Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas perkara ini. Mereka turut meminta perlindungan dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Dukungan dari Praktisi Hukum
Menanggapi surat terbuka ini, praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., menyatakan dukungannya. Ia memuji langkah Riris sebagai bentuk keberanian warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Surat terbuka ini mencerminkan masih adanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kita tidak boleh mengabaikan suara seperti ini,” ujar Pakpahan dalam pernyataan persnya, Jumat (18/4/2025).
Pakpahan juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Ia menyebut surat terbuka merupakan cara yang sah dan konstitusional untuk menyampaikan keresahan publik kepada pemimpin negara.
Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden, dapat merespons dengan bijak dan mengambil langkah konkret dalam menuntaskan perkara yang dinilai janggal ini. “Sudah saatnya masyarakat mendapatkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji hukum di atas kertas,” tutupnya. (Tim)