Ini Prosedur Penetapan DPO, Begini Tahapannya Menurut Aturan Hukum

doreng45.com – Dalam upaya penegakan hukum, status Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan langkah penting yang diambil aparat kepolisian ketika seorang tersangka belum berhasil ditangkap meski upaya paksa telah dilakukan. Penetapan status DPO memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas agar tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO apabila telah terdapat cukup bukti melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta keyakinan penyidik bahwa individu tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana.

banner 336x280

Jika upaya pemanggilan dan penangkapan tidak berhasil, maka penyidik berwenang untuk menerbitkan surat perintah penetapan DPO. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan bentuk keseriusan aparat dalam menyelesaikan perkara.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan DPO

Prosedur penetapan DPO diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

  • Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

  • Perkaba No. 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

Menurut aturan tersebut, penetapan DPO dilakukan oleh penyidik atau penyelidik berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Dalam keadaan tertentu, jika dianggap mengganggu kepentingan masyarakat secara luas, aparat penegak hukum diperbolehkan melakukan tindakan paksa, meskipun tindakan tersebut secara hukum membatasi hak-hak tertentu individu.

Langkah-langkah dalam Penetapan DPO

  1. Tersangka sudah terbukti secara awal melalui alat bukti yang cukup, dan dinyatakan berisiko besar didakwa berdasarkan tindak pidana yang dituduhkan.

  2. Tersangka tidak ditemukan, meskipun telah dilakukan pemanggilan, penangkapan, dan penggeledahan sesuai hukum yang berlaku.

  3. DPO diterbitkan dan ditandatangani oleh penyidik atau pengawas resmi, yang dikenal sebagai pihak berwenang di satuan kerja (Kasatker).

  4. Setelah DPO dikeluarkan, inspektur akan menyampaikan informasi tersebut ke publik melalui bagian humas, serta mengirimkannya ke jajaran kepolisian lainnya.

Informasi yang Harus Dicantumkan dalam DPO

DPO yang sah harus memuat sejumlah informasi rinci antara lain:

  • Nama lengkap kantor polisi penerbit DPO

  • Kontak penyidik yang menangani perkara

  • Nomor dan tanggal laporan polisi

  • Nama pemohon DPO

  • Uraian singkat kasus dan pelanggaran yang dilakukan

  • Identitas buronan secara lengkap, termasuk nama, usia, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, ciri fisik hingga sidik jari.

Langkah penetapan DPO merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun demikian, aparat penegak hukum juga diharapkan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan profesionalitas dalam pelaksanaannya. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *