Kriminalisasi Rektor UNIMA dan Isu Jual Beli Ijazah di UNJ

doreng45.com – Polemik pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang diwarnai persaingan tidak sehat antar calon rektor rupanya belum berakhir. Kendati Dr. Joseph Philip Kambey telah dilantik sebagai Rektor UNIMA oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, isu plagiarisme masih terus dihembuskan oleh sejumlah anggota senat UNIMA yang menjadi rivalnya.

Dr. Joseph Philip Kambey kini menjadi sasaran kriminalisasi oleh sekelompok dosen yang membawa tuduhan plagiarisme ke ranah hukum. Kambey dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah anggota senat UNIMA yang diwakili pengacara dari LBH Makapetor, Erik Mingkid, dengan tuduhan melakukan tindakan plagiat.

banner 336x280

Kasus ini bermula dari pencantuman nama Joseph Philip Kambey sebagai penulis dalam sebuah karya tulis tanpa izin. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa Joseph Kambey tidak terbukti melakukan plagiarisme. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Catharina Muliana Girsang, sehingga ia tetap memenuhi syarat untuk menjadi calon rektor UNIMA dan akhirnya terpilih dengan suara terbanyak.

Joseph Philip Kambey tercatat sebagai alumni program pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pada 2017, UNJ diterpa isu plagiarisme yang melibatkan sejumlah alumni program doktoral, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Kasus ini mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk membentuk Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA). Hasil penyelidikan tim tersebut mengungkap dugaan pelanggaran akademik di UNJ, termasuk ketidakseimbangan rasio antara jumlah promotor dan mahasiswa doktoral pada periode 2012-2016. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi beban bimbingan seorang dosen maksimal untuk 10 mahasiswa per tahun.

Namun, ditemukan bahwa seorang dosen di UNJ membimbing lebih dari 100 mahasiswa per tahun, salah satunya adalah Prof. Dr. H. Djaali, yang juga menjadi dosen promotor bagi Joseph Philip Kambey. Data dari UNJ menunjukkan bahwa dalam kurun empat tahun (2012-2016), Djaali membimbing 327 mahasiswa doktoral, termasuk Kambey.

Tim EKA menyebut UNJ tidak memenuhi standar kualitas akademik dan melanggar regulasi terkait. Temuan tersebut juga memunculkan indikasi praktik jual beli ijazah, mengingat jumlah lulusan program doktor UNJ pada 2004-2016 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah nomor ijazah yang diterbitkan. Ada selisih 453 lulusan yang tidak tercatat secara resmi.

Hingga saat ini, belum ada bukti yang mengonfirmasi bahwa Joseph Philip Kambey termasuk dalam daftar lulusan bermasalah atau terlibat dalam praktik jual beli ijazah. Berdasarkan data UNJ, Kambey lulus sebagai doktor ke-2058 pada 23 September 2013.

Kasus ini menyeret nama Prof. Dr. H. Djaali, yang akhirnya dicopot dari jabatan Rektor UNJ. Sementara itu, gelar doktor Nur Alam sempat dicabut oleh UNJ pada 2019, sebelum akhirnya dipulihkan melalui keputusan kasasi pada 2022 karena tuduhan plagiarisme tidak terbukti.

Berkaca pada kasus tersebut, aparat kepolisian perlu berhati-hati dalam menangani laporan dugaan plagiarisme terhadap Joseph Philip Kambey. Berbeda dengan kasus Nur Alam di UNJ, dalam kasus UNIMA, Joseph Kambey sejak awal tidak menulis karya yang dipersoalkan dan tidak mengklaim tulisan tersebut sebagai karyanya. Nama Kambey dicantumkan tanpa izin oleh pihak lain, yang kemudian menjadi dasar tuduhan terhadap dirinya.

Hingga kini, penelusuran dan konfirmasi masih dilakukan kepada pihak UNJ dan Kemendikbudristek terkait dampak dari promotor yang membimbing mahasiswa melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan. Regulasi yang berlaku, seperti Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/U/1999, mengatur bahwa beban studi program doktor bagi peserta S2 tidak sebidang minimal 52 SKS dalam lima semester dan maksimal 11 semester.

Berdasarkan data akademik, Joseph Philip Kambey menyelesaikan studi S3 di UNJ dengan rincian: 27 SKS dalam dua semester (2010-2011), 15 SKS dalam satu semester (2011-2012), serta satu semester (2012-2013) untuk mata kuliah disertasi. Jumlah ini melampaui batas maksimal 9 SKS per semester yang diatur dalam kebijakan akademik.

Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) sebelumnya menemukan berbagai kejanggalan dalam perkuliahan program doktoral UNJ, termasuk pemadatan jadwal kuliah, rasio promotor yang tidak seimbang, serta pemalsuan daftar hadir. Namun, belum ada bukti bahwa Joseph Kambey terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada permasalahan dalam perjalanan akademik Joseph Philip Kambey di program pascasarjana UNJ pada 2010-2013.

HGM
Penulis: Heintje Mandagie
Ketua Umum DPP SPRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *