Medan, doreng45.com – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakaknya, Riris br Marpaung, dengan agenda mendengarkan kesaksian korban, Erika br Siringoringo, pada Kamis (13/2/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan posisi Erika saat keributan terjadi. Erika mengaku berada di dalam rumah sebelum keluar setelah mendengar keributan. “Saya keluar dan menghampiri Doris. Saat saya mendekat, saya langsung ditampar oleh Doris, kemudian Riris menjambak dan mencakar saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menanyakan apakah Erika sempat membalas serangan tersebut. “Saya hanya diam, tidak membalas serangan mereka,” jawabnya.
Namun, keterangan Erika diduga tidak sesuai dengan rekaman CCTV yang diputar di persidangan. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa Erika tidak hanya diserang, tetapi juga membalas dengan menjambak Doris. Rekaman juga menunjukkan bahwa Erika terjatuh ke aspal akibat saling tarik menarik, bukan dibanting seperti yang ia klaim sebelumnya.
Di tempat terpisah, Doris Fenita br Marpaung menanggapi pernyataan Erika. “Dia yang mendatangi kami lebih dulu. Saya menegur agar tidak ikut campur karena ini urusan orang tua. Namun, tanpa basa-basi, Erika langsung menjambak rambut saya. Saya terkejut dan refleks menjambak rambutnya kembali. Kemudian tangan kiri saya ditarik oleh Arini, kakaknya, sehingga terjadi tarik-menarik dan Erika akhirnya terjatuh ke aspal, bukan dibanting,” jelas Doris saat ditemui di sebuah kafe di Jalan HM Joni, Medan.
Sidang juga mengungkap bahwa Erika merasa keberatan atas pemberitaan yang menyebut kakaknya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Ia menyebut ada upaya intimidasi terhadap kakaknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pihak keluarga Doris menanggapi pernyataan Erika sebagai upaya membangun opini dan mendapatkan simpati dari majelis hakim. Mereka juga menyoroti pemberitaan sebelumnya yang menyebut Doris sebagai ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan ditetapkan sebagai DPO.
Pihak keluarga Doris menilai narasi yang dibangun Erika terlalu berlebihan, mengingat penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 170 Jo 351 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan mediasi, namun Erika menolak opsi perdamaian tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/2/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terlapor. (Tim)