Jakarta, doreng45.com – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai perlu segera disahkan. RUU ini dianggap penting untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam tata kelola keamanan siber di Indonesia, melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber, serta mengatur peran dan tanggung jawab antarlembaga dalam menjaga keamanan ruang siber.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (APTIKNAS), Ir. Soegiharto Santoso, SH, melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1/2025). “Dalam konteks modern, infrastruktur digital memegang peranan vital. Oleh karena itu, kehadiran undang-undang yang secara spesifik mengatur keamanan dan ketahanan siber menjadi hal yang sangat mendesak,” ujar Hoky, sapaan akrab Soegiharto.

banner 336x280

APTIKNAS dan Upaya Menjaga Ruang Siber Indonesia

APTIKNAS telah aktif sejak 2022 dalam mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ruang siber Indonesia dari serangan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Bersama EO PT Naganaya Indonesia dan didukung penuh oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), APTIKNAS meluncurkan program National Cybersecurity Connect (NCC). Program ini mendapat respons positif dari kalangan pengusaha dan praktisi keamanan siber, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pada 2024, APTIKNAS bersama Naganaya Indonesia, BSSN, dan Swiss German University (SGU) berhasil menyelenggarakan National Cybersecurity Congress 2024 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pakar keamanan siber ternama, seperti Dr. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., Ph.D. (Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Cyber Security), Gildas Deograt Lumy (Ketua Komtap Cyber Security Regulasi), Alfons Tanujaya (Ketua Komtap Cyber Security Awareness), dan Sianne (Ketua Komtap Cyber Security Solusi).

Urgensi Pengesahan RUU KKS

Hoky menegaskan, RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan. “Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap serangan siber, yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Selain itu, RUU ini juga akan melindungi data sensitif milik pemerintah dan data pribadi masyarakat, guna membangun kepercayaan publik terhadap layanan dan infrastruktur digital di Indonesia,” jelasnya.

APTIKNAS juga menyoroti beberapa alasan utama mengapa RUU KKS perlu segera disahkan:

  1. Peningkatan Ancaman Siber: Serangan siber di Indonesia semakin canggih dan beragam, menargetkan sektor publik maupun swasta, termasuk layanan pemerintah, perbankan, dan energi.
  2. Keamanan Infrastruktur Vital: Infrastruktur kritis seperti energi, telekomunikasi, dan kesehatan memerlukan perlindungan maksimal untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
  3. Tata Kelola yang Terkoordinasi: RUU ini akan memperjelas peran dan koordinasi antarlembaga seperti BSSN, TNI, Polri, dan BIN, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan respons siber yang efektif.
  4. Perlindungan Data Pribadi dan Privasi: Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mematuhi standar keamanan internasional.

Jaringan Pertahanan Siber Nasional

Salah satu topik penting yang dibahas dalam National Cybersecurity Congress 2024 adalah pembentukan jaringan pertahanan siber nasional. “Indonesia perlu membangun jaringan pertahanan siber yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, ketika terjadi serangan siber, semua pihak dapat bergerak secara terkoordinasi untuk mengatasinya,” tegas Hoky.

Berdasarkan data, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai lebih dari 221 juta orang. Namun, ancaman siber terus meningkat. Misalnya, serangan siber sempat melanda PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2023 dan Pusat Data Nasional pada 2024. Bahkan, BSSN mencatat terdapat 102 juta anomali trafik serangan siber di Indonesia pada 2024.

Kesimpulan

Kondisi ini menuntut keseriusan pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KKS. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, sekaligus melindungi kepentingan nasional dan data pribadi masyarakat. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *