Keluarga Doris Tanggapi Unjuk Rasa di Pengadilan, Diduga Bentuk Intervensi terhadap Hakim

Sumatra Utara, doreng45.com – Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan “Sahabat Erika Siringoringo” di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/1/2025) diduga bertujuan untuk mengintervensi proses hukum terkait kasus Doris Fenita Marpaung.

Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah memberikan dua kali kesempatan kepada para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib. Namun, kesempatan tersebut justru dinodai oleh tindakan Kuasa Hukum Erika Siringoringo, berinisial DR Sidjabat, yang melanggar ketentuan dengan menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap institusi pengadilan dan kepolisian.

banner 336x280

Dalam orasinya, DR Sidjabat menyebut bahwa Doris Fenita Marpaung dilindungi oleh oknum jenderal. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak keluarga Doris meminta DR Sidjabat untuk membuktikan klaimnya. “Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Jangan asal bicara,” tegas salah seorang keluarga Doris.

Kasus yang berawal dari laporan saling tuduh antara kedua pihak saat ini telah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegak hukum. Pihak keluarga Doris menegaskan bahwa kepolisian dan pengadilan telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hak dan kewajiban dari pelapor dan terlapor sudah diberikan secara adil. Laporan dari kedua belah pihak sudah ditangani sesuai prosedur hukum,” tambah perwakilan keluarga Doris.

Keluarga juga menyoroti hak institusi hukum untuk menentukan penahanan atau penangguhan penahanan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Pihak keluarga Doris mengecam perilaku DR Sidjabat yang dianggap tidak pantas sebagai seorang pengacara. Orasi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Medan, disertai penghinaan terhadap pengadilan dan kepolisian, dinilai melanggar norma etika profesi hukum.

“Pengacara merupakan salah satu dari empat pilar penegakan hukum di negara ini. Tidak seharusnya seorang pengacara mengeluarkan kata-kata tidak sopan yang mencederai martabat pengadilan,” tegasnya.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 207 dan 218 KUHP, yang mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara serta denda maksimal Rp10 juta.

Diketahui bahwa Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, klien DR Sidjabat yang berstatus ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.

Keluarga Doris mempertanyakan aksi protes yang dilakukan kuasa hukum Erika, mengingat penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses hukum yang sah. “Masa iya, seseorang yang dilaporkan dan terbukti bersalah melalui alat bukti yang cukup tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka?”

Keluarga Doris menyatakan dukungannya terhadap Pengadilan Negeri Medan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap institusi peradilan. “Hal ini penting sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi yang mencoba melakukan contempt of court atau obstruction of justice,” ujar keluarga Doris mengakhiri pernyataannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *