Pengacara Kondang Bang Sunan Bakal Somasi Pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis

Jakarta, doreng45.com – Perseteruan perdata antara Budi Hariman Tardy, pimpinan PT. Bumi Waringin Indonesia (BWI), selaku pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis, dengan kontraktor H. Kastari mulai mencuat ke publik. Pengacara kondang sekaligus aktivis dan praktisi hukum, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH., MH, yang akrab disapa Bang Sunan, kini resmi mewakili H. Kastari dalam kasus perdata ini.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa PT. BWI tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan oleh H. Kastari. Menurut keterangan Bang Sunan, pihak pengembang hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh kliennya.

banner 336x280

“Kami merasa perlu mengambil langkah hukum setelah melihat indikasi pelanggaran kontrak yang dilakukan PT. BWI, yang berdampak pada kerugian signifikan bagi klien kami, H. Kastari,” ujar Bang Sunan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11).

Bang Sunan menekankan bahwa hak-hak H. Kastari sebagai kontraktor telah diabaikan. “Sebagai pengembang, sudah sepatutnya PT. Bumi Waringin Indonesia menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran tepat waktu sesuai kontrak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, H. Kastari, pemilik perusahaan kontraktor yang berpengalaman lebih dari 25 tahun, menyatakan kekecewaannya terhadap PT. BWI yang belum melunasi pembayaran sebesar 7,3 miliar rupiah untuk pekerjaan pembangunan di Tenjo City Metropolis, Daru, Tenjo, Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak mendapat respons dari pihak pengembang.

“Kami telah mencoba menyelesaikan secara damai, namun karena tidak ada tanggapan, saya akhirnya meminta bantuan Bang Sunan untuk memperjuangkan hak saya sesuai ketentuan hukum,” ungkap H. Kastari.

Menanggapi pertanyaan wartawan, Bang Sunan menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas dalam dunia bisnis. “Jika PT. BWI tidak segera memenuhi kewajibannya, kami siap membawa perkara ini ke pengadilan. Kami juga terbuka untuk dialog, namun jika perlu, jalur hukum akan kami tempuh,” tegas Bang Sunan, yang dikenal berpengalaman menangani berbagai kasus hukum kompleks.

Sementara itu, Budi Hariman dari PT. Bumi Waringin Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga artikel ini diterbitkan.

(HGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *