Jakarta, doreng45.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) kembali menegaskan komitmennya untuk memperoleh proses hukum secara konstitusional, terbuka, dan menghormati independensi lembaga peradilan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran terkait, termasuk Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.
Permohonan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan ataupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, surat tersebut merupakan permohonan agar para pihak memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.
Rangkaian Surat Resmi DPP APKOMINDO
Surat Nomor 216 bukanlah surat yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026. Selama kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi, semuanya bertujuan menyampaikan fakta-fakta hukum, memberikan informasi perkembangan perkara, serta memohon kepastian administrasi tanpa sedikit pun bermaksud memengaruhi independensi Mahkamah Agung.
Perjalanan Panjang Sengketa APKOMINDO
Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun. Sengketa tersebut telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan—perdata, niaga, tata usaha negara, hingga pidana—dengan total 37 perkara.
Gugatan di PTUN mengenai pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, yang kemudian gagal hingga tingkat kasasi. Namun pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT, yang kembali ditolak, ditolak di tingkat banding, dan kini masih dalam proses kasasi melalui Perkara Nomor 431 K/TUN/2026.
17 Laporan Polisi dan Dugaan Keterangan Palsu
Menurut Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), selama perjalanan sengketa terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi yang memuat keterangan palsu, termasuk surat gugatan, eksepsi, alat bukti, hingga keterangan saksi di bawah sumpah. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian RI, yang hingga kini telah berkembang menjadi 17 laporan polisi.
Harapan Kepastian Administrasi Perkara
Melalui surat terbarunya, Hoky memohon informasi mengenai:
- Perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026
- Apakah Majelis Hakim Agung telah ditetapkan
- Kapan susunan Majelis Hakim akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima sejak 6 Mei 2026, namun hingga surat disampaikan, informasi mengenai Majelis Hakim belum ditampilkan.
Komitmen pada Transparansi dan Independensi Peradilan
Hoky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan,” tegasnya.
Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga transparansi dan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. (Hndr)










