Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima MA, Sengketa APKOMINDO Masuk Tahun ke-15

Jakarta, doreng45.com – Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.

Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus “Dalam Proses Distribusi” dan belum mencantumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Menurutnya, hal ini patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.

banner 336x280

Sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke-15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama 15 tahun. Bahkan, menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta-fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO.

“Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.

Seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011 oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO 2008-2011. Konflik ini kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan.

Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017.

Meski demikian, upaya kasasi putusan perkara tersebut kembali diajukan pada tahun 2025 dengan registrasi Perkara Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025, namun akhirnya juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025.

Pada hari yang sama, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal, kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Padahal, gugatan dengan pokok perkara serupa sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan telah gagal total hingga tingkat kasasi.

Atas seluruh temuan dugaan rekayasa hukum tersebut, Hoky melaporkan berbagai dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Hoky menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga secara terus-menerus melakukan rekayasa hukum selama 15 tahun tanpa henti.

“Karena hingga saat ini masih terus terjadi berbagai peristiwa yang saya duga merupakan bagian dari rekayasa hukum, saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan. Saya meyakini bahwa pada akhirnya hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang objektif, independen, serta berkeadilan. Gusti Allah mboten sare,” tutur Hoky.

Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan, 17 Laporan Polisi, serta dugaan kriminalisasi yang sempat menyebabkan dirinya ditahan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Menurut Hoky, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sengketa APKOMINDO telah melampaui batas konflik organisasi biasa. Ia menilai perkara ini berkembang menjadi sengketa hukum yang sangat panjang dan kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

“Dari sisi lamanya penyelesaian, banyaknya perkara yang bergulir, serta beragam proses hukum yang lahir dari satu rangkaian sengketa, perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan menjadi salah satu rekor yang layak mendapat perhatian Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI),” pungkas Hoky. (HGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *