Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Cukai DBHCHT

Lumajang, doreng45.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Acara ini digelar di Hall Ranu Pani, Lantai 2, Hotel Aston Inn Lumajang, dipandu oleh Slamet Imam Santosa sebagai moderator.

Acara diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Muchamad Chilmi, SH, sebelum resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., yang bertindak selaku pengarah sekaligus pembuka acara. Dalam sambutannya, Agus Triyono menyinggung bahwa persoalan pemanfaatan DBHCHT kerap menjadi hal yang dipertentangkan di tengah masyarakat, sehingga sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, menjadi kunci penting agar dana tersebut benar-benar dipahami dan dimanfaatkan secara tepat sasaran.

banner 336x280

Turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP., serta narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, Arrizal Fatoni, yang menyampaikan materi utama sepanjang kegiatan berlangsung.

Dalam paparannya, Arrizal Fatoni menjelaskan bahwa materi yang akan disampaikan hari itu terbagi dalam tiga agenda utama, mencakup ketentuan di bidang cukai, pemanfaatan DBHCHT, hingga cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta dampak dan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Pemaparan yang terstruktur ini bertujuan agar peserta bisa mencerna materi secara lebih runtut dan mudah dipahami.

Sesi berikutnya diisi oleh Hindam Adri Abadan selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, yang memaparkan data hasil penindakan barang kena cukai ilegal di wilayah Lumajang. Dalam paparannya, ia menunjukkan rekapitulasi temuan rokok ilegal di tahun 2025, lengkap dengan rincian jumlah bungkus dan batang rokok yang berhasil diamankan per kecamatan sepanjang tahun tersebut, sebagai gambaran nyata skala persoalan yang masih perlu ditangani bersama.

Rangkaian sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan sempat menyinggung soal rentang waktu tertentu terkait data atau kebijakan yang telah dipaparkan sebelumnya, menandakan antusiasme peserta untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus mendukung optimalisasi manfaat DBHCHT bagi pembangunan daerah, sejalan dengan semangat mewujudkan Lumajang yang lebih sadar hukum dan bebas dari peredaran rokok ilegal.

Redaksi Doreng45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *