PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN Perkuat Advokat di Era Digital

Bogor, doreng45.com – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/6/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi di era digital.

banner 336x280

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, penyelenggaraan PPHKWN akan memanfaatkan platform Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) , yaitu sistem e-learning yang dikembangkan Mahkamah Konstitusi RI untuk memperluas akses pendidikan konstitusi. Melalui platform ini, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H. (kiri), dan Kepala Pusdik MK RI, Mundiri (kanan), menandatangani Perjanjian Kerja Sama program PPHKWN di Bogor, Kamis (11/6/2026).

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H. , dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan turut dihadiri Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital.

“Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi di bidang hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat.

“Saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan MK, serta Hukum Acara MK yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya.

Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program ini akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks.

“Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Peningkatan kapasitas SDM menjadi kebutuhan penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kerja sama strategis tersebut.

“Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Pemanfaatan platform MKLC menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.

Kepala Pusdik MK RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi berorientasi peningkatan kualitas profesi advokat.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Pemanfaatan platform MKLC diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya.

Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi kepada Ketua Umum DPN PERATIN.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis berdasarkan UUD 1945. (Hndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *