Jakarta, doreng45.com – Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah ini menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Surat permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang.
Kubu Lawan Gagal Total di PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta
Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn., dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya gagal total di PTUN Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT) dan kembali gagal di Pengadilan Tinggi Jakarta (Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT).
Dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas atau Munaslub yang dijadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi. Sementara itu, Termohon I adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.
16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Hoky menyertakan bukti akumulasi pidana kelompok lawan sebagai lampiran surat ke Ketua MA. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi.
Sebaran 16 LP tersebut:
-
4 LP di Polda Metro Jaya (dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan)
-
3 LP di Polres Metro Jakarta Selatan
-
7 LP di Polres Metro Jakarta Pusat (termasuk 2 laporan terbaru 8 Mei 2026 dan 1 laporan 12 Mei 2026)
-
1 LP di Bareskrim Polri
-
1 LP di Polda Metro Jaya
Mengenai 2 LP yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI.
15 Tahun Sengketa, 37 Perkara Hukum
Sengketa kepengurusan APKOMINDO tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dalam sejarah teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu.
Secara akumulatif, konflik ini telah menggelindingkan 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan, meliputi 1 perkara di PN Jakarta Timur, 2 di PTUN Jakarta, 4 di PN Bantul, 1 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 1 di PN Jakarta Selatan, 3 di PN Yogyakarta, 3 di PN Jakarta Pusat, 4 di PT Yogyakarta, 5 di PT DKI Jakarta, 2 di PT TUN Jakarta, 10 kasasi di MA, dan 1 peninjauan kembali di MA.
Dengan 37 perkara pengadilan ditambah 16 laporan polisi, sengketa ini berpotensi mencatatkan rekor MURI sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.
Hoky: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Hoky menegaskan bahwa seluruh konstruksi hukum yang dibangun kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.
“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky. (Heince G. Mandagie)










