Jakarta, doreng45.com – Angka-angka ini sulit dipercaya tapi semuanya nyata dan tercatat dalam dokumen resmi lembaga peradilan Indonesia.
Tiga puluh tujuh perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan. Enam belas laporan polisi yang tersebar di berbagai instansi. Dan sengketa yang sudah berlangsung selama 15 tahun sejak 2011 hingga hari ini masih belum selesai.
Inilah wajah konflik internal APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) yang kini kembali memanas setelah permohonan kasasi baru terdaftar di Mahkamah Agung.
Pada 25 Mei 2026, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. yang akrab dipanggil Hoky secara resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat ini dikirim menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada 21 Mei 2026. Surat permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara tersebut.
Berdasarkan data sistem penelusuran perkara MA, kasasi ini diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya dari Kula Mithra Law Firm. Ini adalah upaya terakhir setelah sebelumnya pihak tersebut gagal total di PTUN Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT) dan kembali kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta (Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT).
Hoky menegaskan bahwa seluruh konstruksi hukum yang dibangun kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.
“Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ungkap Hoky.
Dampaknya signifikan: saat persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada satu pun pihak dari kelompok lawan yang berani hadir sebagai saksi.
“Terbukti mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum,” tegas Hoky.
Di antara bukti kuat yang dipaparkan, Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015 yang artinya peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan sebelumnya pada hakikatnya adalah fiktif.
Selain itu, terdapat kontradiksi legalitas yang mencolok: kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM padahal APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.
Sebagai lampiran surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya tercatat 11 laporan polisi, kini jumlahnya telah bertambah menjadi 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat.
Sebaran 16 LP tersebut berada di berbagai instansi: 4 LP di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, 3 LP langsung di Polres Metro Jakarta Selatan, 7 LP di Polres Metro Jakarta Pusat termasuk 3 laporan terbaru di Mei 2026, serta 1 LP di Bareskrim Polri dan 1 LP di Polda Metro Jaya.
Sengketa ini bermula pada 2011, ketika Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008–2011 membekukan kepengurusan yang sah. Sejak saat itu, konflik terus bergulir tanpa henti.
Secara akumulatif, konflik ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan dari PN Jakarta Timur, PTUN Jakarta, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga 10 perkara kasasi di Mahkamah Agung dan 1 perkara Peninjauan Kembali.
Dengan 37 perkara pengadilan ditambah 16 laporan polisi, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi mencatatkan rekor di MURI sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.
Di balik semua pertarungan hukum yang panjang dan melelahkan ini, ada kisah yang tidak kalah luar biasa.
Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul akibat laporan polisi yang kemudian terbukti merupakan rekayasa. Ia dinyatakan bebas murni, dan upaya kasasi JPU dari Kejaksaan Agung RI ditolak oleh MA.
Pengalaman pahit itu justru memicu titik balik dalam hidupnya. Hoky kemudian mempelajari ilmu hukum secara akademis, meraih gelar Sarjana Hukum, resmi disumpah sebagai Advokat, dan mendirikan Mustika Raja Law Office. Ia juga mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.
“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan,” kenang Hoky.
Ia menutup dengan keyakinan yang tidak goyah: “Kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
HGM










