Soegiharto Santoso Dorong Percepatan RUU KKS untuk Ketahanan Siber

Jakarta, doreng45.com – Ancaman siber terhadap Indonesia telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital. Karena itu, Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali menegaskan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama ketahanan siber dan kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), dalam seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

banner 336x280
Suasana seminar nasional “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta, 11 Mei 2026, dengan menghadirkan akademisi, regulator, praktisi siber, serta perwakilan DPR RI dan asosiasi industri TIK nasional.

Seminar yang menjadi forum strategis ini mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, serta organisasi profesi TIK nasional. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Sementara itu, Wahyudi Djafar dari Policy Works memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan, meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya.

Prof. Sri Yunanto dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa serangan siber kini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik.

Junico B.P. Siahaan, S.E., Anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa RUU KKS bukanlah alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi. “Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki UU ITE dan UU PDP, namun belum ada payung hukum komprehensif yang mengatur tata kelola keamanan siber nasional secara terpadu.

Target utama serangan siber modern disebutkan telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional. Gangguan terhadap sektor-sektor ini dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional.

Hoky: RUU KKS Adalah Perisai Kedaulatan Digital Indonesia
Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) menyatakan, “Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda.” Ia juga menyoroti insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran sebagai wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan pada perangkat impor tanpa audit keamanan memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional.

Keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk:

  1. Melindungi aktivitas digital masyarakat, termasuk transaksi dan data pribadi.
  2. Memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
  3. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
  4. Mendorong standarisasi dan kemandirian teknologi keamanan siber nasional.
  5. Memperjelas tata kelola dan koordinasi antar lembaga.

Sebagai komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO tengah menyelenggarakan Roadshow 10 Kota melalui workshop “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint”. Selain itu, bersama BSSN akan kembali digelar National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.

Hoky menutup dengan pernyataan tegas, “RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat.” (Hndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *