Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kapolres Padanglawas soal Penetapan Tersangka Warga

Padang Lawas, doreng45.com – Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH , dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN) , Senin (13/4/2026).

banner 336x280

Klaim PT Barapala Dinilai Keliru, Legalitas Diragukan

Dikatakan Mardan bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan PT Barapala dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan ,” jelasnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan , PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai pelapor atas dugaan pencurian sawit dipertanyakan. Seharusnya Polres Padanglawas memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Izin Lokasi PT Barapala Telah Berakhir Sejak 2003

Dikatakan Mardan Hanafi , izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada tahun 2001 dengan nomor 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor 905/kpts-II/1999 , berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural

“Sehingga penetapan tersangka inisial APR (29) warga Kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga Kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga Kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya dirugikan, harus diuji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi.

Nilai Kerugian Kecil, SE MA Masih Berlaku

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya di lokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilogram , berkisar Rp1,2 juta nilainya.

“Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung , nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Sidang Praperadilan Ditunda hingga 20 April

Atas dasar ini, pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Pada Senin (13/4/2026), sidang perdana gugatan praperadilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, namun ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Dugaan Keberpihakan dan Upeti dari PT Barapala

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menanganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas menerima upeti dari PT Barapala.

Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

Desak Kapolri dan Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K. , dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus , yang dinilai gagal menangani kasus ini, tidak profesional, dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” tukasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, proses praperadilan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan dapat merespons tuntutan kuasa hukum dengan profesional dan transparan.

Tim doreng45.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *