Semarang, doreng45.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025.
Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, turut ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Perkara ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Dirreskrimsus: Komitmen Jaga Keamanan Ruang Siber
Bertempat di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih , menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih , Senin (13/4/2026).
Kabid Humas: Proses Penanganan Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto , menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Penyidikan Masih Terus Berlangsung
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Komitmen Polda Jateng Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna game daring, khususnya Mobile Legends: Bang Bang, bahwa penggunaan cheat tidak hanya merusak pengalaman bermain yang adil bagi pengguna lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Eko Yulianto










