Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Medan

Medan, doreng45.com – Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta Ketua DPRD Sumut untuk mendesak Polrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama, PS , yang sudah lengkap (P21) dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan ke Kejari Medan.

Hal itu disampaikan Koordinator Aksi, Antoni Gultom , saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (6/4/2026) pagi.

banner 336x280

“Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta kepada Ketua DPRD Sumut untuk mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serius menangani kasus ini dan segera menangkap tiga tersangka lainnya yakni LS, WOP, dan SP yang statusnya sudah DPO Polrestabes Medan. Kami percaya bila Satreskrim Polrestabes Medan serius memburu para DPO, hal ini bukan hal yang sulit,” ungkapnya.

Massa Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut juga meminta Kapoldasu dan Kejatisu turut mengawal kasus ini agar proses hukum kasus bernomor Polisi LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan seutuhnya di wilayah hukum Sumut tanpa kecuali.

“Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sebagai simbol perlawanan sampai keadilan benar-benar ditegakkan, semata-mata demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dan keadilan di NKRI,” tegas Antoni.

Apabila nantinya aspirasi mereka tidak ditanggapi, kata Antoni, maka mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Poldasu, Kantor Kejari Medan, dan Kantor Kejatisu , meminta agar keadilan dan kebenaran betul-betul ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI.

Sementara itu, Leo Sihombing dan Marditta Silaban , orang tua korban penganiayaan Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan , mendesak agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera melimpahkan berkas ke Kejari Medan dan menangkap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO.

“Untuk menangkap Mr. Roberto ‘Manusia Emas’ saja, Polrestabes Medan hanya dalam waktu singkat bisa menangkap. Mengapa untuk 3 pelaku yang sudah masuk DPO sampai sekarang, sudah berjalan hampir 7 bulan, belum juga bisa ditangkap?” ujar Leo Sihombing.

“Menduga penyidik sedang mengulur-ulur proses penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat kami juga berencana akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu atas lambannya kinerja penanganan kasus ini,” ungkap Leo Sihombing didampingi Marditta Silaban.

Kedua orang tua korban penganiayaan mengaku lelah mengikuti perjalanan kasus yang menimpa kedua anak mereka tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.

“Kami datang jauh-jauh dari Dairi sampai sekarang belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anak-anak kami,” jelas mereka.

Saat ini, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Christian Tarigan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Tim doreng45.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *