Medan, doreng45.com – Pemilik lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan , M Nur Azadin , telah melakukan perlawanan terhadap eksekusi (Derden Verzet) yang teregister dalam 584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada bulan Juli 2025.
“Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar dihentikan eksekusi lahan pemilik Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916. Kami sangat berterima kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati data-data otentik Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grant Sultan di lokasi tersebut,” ungkap M Nur Azadin kepada wartawan, Jumat (2/4/2026).
Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025 , M Nur juga telah melaporkan dugaan pemalsuan Grant Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA , terkait Pasal 263 yang dilakukan oleh pemilik Grant Sultan.
Beriringan waktu, proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23 Desember 2025 dengan amar: menolak eksepsi , putusan sela: terbantah II, III, IV s/d XI, menyatakan PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya.
Said Azhari , penasihat hukum pihak pemilik Grant Sultan 1657, memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo di lokasi tersebut.
Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, dan Komnas HAM.
M Nur melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi pers di berbagai media, antara lain I News TV, GTV, RCTI, dan 100 media online pada 15 Juli 2025.
Pada 12 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas yang akurat di lahan tersebut.
Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi. M Nur juga berterima kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.
Pernyataan Said Azhari, pengacara pemilik Grant Sultan 1657, yang mengaku tidak menguasai lahan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13, 14, dan 15.
“Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta kepada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan untuk melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,” pungkas M Nur.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (Derden Verzet) Nomor Registrasi 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan , Mahmud Irsad Lubis, SH , meminta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif.
“Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (Descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan. Pelaksanaan Descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti, serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut, pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Hektare dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan. Gugatan yang telah inkrah yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” jelas Mahmud Irsad Lubis.
Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat diusir dari tanah tersebut.
Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut di hadapan hakim PN Medan memicu kemarahan. Terjadi keributan kecil saat Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
Kasus ini bermula saat M Nur Azadin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.
Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 , diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland) , berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M Nur Azadin.
Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tim doreng45.com










