Medan, doreng45.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irfan Sahputra, SH, MH , menyatakan dukungan agar Polri bersikap objektif dan profesional dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM yang juga aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia meminta semua pihak, khususnya para pembela HAM dan mahasiswa, terus bersuara sampai kasus ini terungkap hingga ke otak pelakunya.
“Kita tegas, kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Melihat temuan di lapangan, para pelaku diduga aktor-aktor yang terlatih, terlihat dari mekanisme yang dilakukan, mulai dari pemantauan dan profiling, bukan dilakukan oleh orang sembarangan. Untuk itu, kita harus dukung Polri agar objektif dan profesional dalam menangani kasus ini,” jelasnya saat memaparkan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Aparat Negara Harus Menjamin Demokrasi dan Keselamatan Rakyat”, Selasa (17/3/2026) di Sekretariat Badko HMI Sumut, Jalan Adinegoro Nomor 15, Medan.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar-butar , dan dua narasumber lainnya yakni Direktur Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos , serta Pengamat HAM (nama lengkap).
Lebih jauh disampaikan Irfan, kasus yang menimpa Andrie Yunus diduga dilakukan oleh orang-orang terlatih dan bukan orang sembarangan. Indikasinya, jika dilakukan oleh orang awam, Polri akan mudah menangkap para pelakunya. Sedangkan dalam kasus ini, sudah berjalan hampir sepekan, aktor lapangan belum juga tertangkap.
“Kita juga mendesak lembaga independen Komnas HAM. Jika ada indikasi keterlibatan aparatur negara, Komnas HAM harus aktif melakukan penyelidikan. Kalau ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pada para pembela HAM di Indonesia. Kita sebagai mata Andrie Yunus harus mengawal kasus ini. Kalau tidak dikawal, akan menjadi preseden buruk dan catatan buruk negara gagal mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Direktur Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos , menyampaikan bahwa dalam kasus yang dialami Andrie Yunus, terlihat memang ada sesuatu yang sistematis dan terencana. Fakta yang terjadi ini dilakukan oleh orang-orang yang terorganisir dan berpengalaman.
“Dugaan kuat saya, memang ada nuansa muatan TNI. Mengapa? Karena kerja-kerja Andrie sebelumnya dalam RUU TNI, dia sangat vokal mengkritisi kebijakan tersebut. Kalau berkaca dari tuntutan yang terjadi, saat dia mengkritisi UU TNI, di situ dia mengalami percobaan pembunuhan,” jelas Juniaty.
Dari sisi sosial politik, lanjut Juniaty, ini merupakan upaya pembungkaman suara-suara kritis. Andrie adalah salah satu contoh kasus bagaimana aparat negara melakukan pembungkaman terhadap suara-suara kritis dari masyarakat sipil.
Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar-butar , menambahkan dalam pernyataan sikapnya, Badko HMI Sumut mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam, prinsip kemanusiaan universal, serta cita-cita konstitusi RI.
Badko HMI Sumut juga menegaskan bahwa teror terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan HAM.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan independen , termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun aktor intelektual di balik peristiwa. Menuntut negara untuk menjamin perlindungan yang nyata terhadap para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan seluruh warga negara yang memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan,” tukasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para pembela HAM dan memastikan ruang demokrasi tetap terbuka. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Tim doreng45.com










