Jakarta, doreng45.com – Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), Ketua Umum DPP APKOMINDO dan Sekjen DPN PERATIN, mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri, meminta pembatalan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) atas laporannya bernomor LP/B/0117/II/2021. Keberatan yang diajukan 29 Januari 2026 itu dilengkapi bukti baru (novum) dan menuding adanya ketidakadilan serta ketidakprofesionalan dalam proses hukum.
“Ini ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan menegakkan prinsip keadilan,” tegas Hoky di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Kasus berawal tahun 2016 saat Hoky dilaporkan sekelompok orang ke Bareskrim. Proses hukum berjalan sangat cepat; dalam 6 bulan, kasus dinyatakan lengkap (P21) dan Hoky sempat ditahan 43 hari. Namun, Pengadilan Negeri Bantul dan Mahkamah Agung akhirnya membebaskannya dengan putusan tetap, menyatakan laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebagai korban, Hoky melaporkan balik para pelapor pada 2021. Namun, penyelidikan berlarut selama 2 tahun 7 bulan hanya untuk dihentikan dengan SP2.Lid pada September 2023 dengan alasan “tidak ditemukan peristiwa pidana”.
Dalam keberatannya, Hoky melampirkan sejumlah bukti yang dianggap diabaikan, antara lain:
-
Putusan Bebas Tetap dari PN Bantul dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Keterangan Saksi yang menyebut ada pihak yang menyediakan dana untuk memenjarakan Hoky.
-
Dokumen BAP Palsu berisi tanda tangannya yang dipalsukan, yang telah dilaporkan sejak 2018 namun tak kunjung ditindak.
Hoky juga menyertakan bukti baru yang mengungkap kontradiksi mendasar dari pihak terlapor:
-
Kontradiksi Struktur Kepengurusan: Terdapat tiga versi berbeda mengenai struktur pengurus APKOMINDO versi terlapor—antara putusan pengadilan, situs web internal mereka, dan BAP di Bareskrim—yang menguatkan dugaan keterangan palsu.
-
Akta Notaris Menyesatkan: Akta notaris yang dijadikan dasar gugatan perdata ternyata tidak memuat proses pemilihan pengurus seperti yang diklaim.
-
Legitimasi Sah Hoky: Hoky justru memiliki SK Kemenkumham yang sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO untuk tiga periode.
Temuan krusial adalah pencantuman nama Irjen Pol. (Purn) Drs. Ariyanto Sutadi, M.Sc. (Penasihat Ahli Kapolri), sebagai Ketua Penasihat Yayasan APKOMINDO dalam BAP saksi tahun 2016. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi conflict of interest dan intervensi yang mungkin memengaruhi objektivitas penyelidikan.
Sebelum mengirim surat ke Bareskrim, Hoky telah meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum Polri. Ia menuntut Bareskrim untuk:
-
Mencabut SP2.Lid dan STap.Lid.
-
Melanjutkan penyidikan dengan mempertimbangkan seluruh bukti lama dan baru.
-
Mengevaluasi kinerja penyelidik yang menangani kasusnya.
“Perbedaan perlakuan yang kontras dan pengabaian putusan pengadilan yang tetap adalah bentuk nyata penyimpangan hukum,” tegas Hoky. Perjuangannya disebut bukan hanya untuk membela diri, tetapi sebagai upaya mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dibeli dan keadilan tidak boleh dikalahkan rekayasa.
Hendra









