Sengketa Tanah Medan: Sekolah Rakyat Dibangun di Lahan Ahli Waris yang Masih Digugat ke Pengadilan

Medan, doreng45.com – Ahli waris Teridah br Barus menangis di hadapan lahan miliknya yang bersengketa, yang kini mulai dibangun proyek “Sekolah Rakyat” oleh Pemerintah Kota Medan. Padahal, status tanah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 32/Pdt.G/PN Medan, yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15, namun merasa diabaikan. “Apa salah kami? Mengapa pemerintah kota berlaku otoriter terhadap kami yang sudah lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar, Rabu (30/1/2026).

banner 336x280

Menurut pengakuan keluarga, mereka telah menguasai lahan tersebut dalam waktu lama berdasarkan SKT yang sah. Namun, Pemerintah Kota Medan diduga terus melanjutkan pembangunan tanpa memberikan kompensasi atau menunggu putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Henry R Pakpahan, S.H dan Yudi Karo Karo, menuntut Walikota Medan, Rico Waas, untuk segera menghentikan pekerjaan. Mereka menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah bersengketa adalah pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan keras, Henry Pakpahan meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. “Saya yakin Pak Prabowo, seorang Spartan dan pejuang, pasti akan memperhatikan nasib masyarakat kecil. Tolong perintahkan Walikota Medan untuk hentikan pekerjaan di atas lahan yang masih berstatus perkara,” hardiknya.

Pembangunan di lahan yang masih dipersengketakan berpotensi melanggar hukum. Pemerintah Kota Medan dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

  2. Pasal 1365 KUHPerdata: Kewajiban mengganti kerugian materil dan immateril akibat perbuatan melawan hukum.

Ironi terletak pada nama proyeknya: “Sekolah Rakyat”. Proyek yang seharusnya memberi manfaat justru menimbulkan penderitaan bagi sebagian warga. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat kecil, terutama dalam masa pemerintahan baru.

Ahli waris berharap Presiden dapat memberikan perhatian serius agar keadilan ditegakkan, hak-hak mereka dihormati, dan pembangunan tidak dilakukan di atas penderitaan warga yang lemah.

Tim doreng45.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *