Geger! Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Tuntutan Hukuman Mati di PN Lubuk Pakam

Medan, doreng45.com – Sebuah insiden pelarian dramatis terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang. Syalihin GP alias Lihin (39), terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 kilogram yang dituntut hukuman mati, dilaporkan kabur usai mengikuti sidang pledoi, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa asal Aceh ini diduga kabur dengan mengendarai sepeda motor yang sudah menunggu di parkiran, memanfaatkan kelengahan pengawalan petugas kejaksaan. Kejaksaan Negeri Deliserdang kini berkoordinasi intensif dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran.

banner 336x280

Sumber informasi menyebutkan, pelarian terjadi sesaat setelah sidang selesai dan sebelum terdakwa dikembalikan ke tahanan. Syalihin diduga kuat dibantu pihak lain dalam aksinya, mengeksploitasi celah keamanan di kompleks pengadilan.

“Diduga, pelarian ini sudah direncanakan rapi dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Terdakwa langsung menuju sepeda motor yang sudah standby di parkiran,” jelas seorang sumber yang dekat dengan penyelidikan, Rabu (28/1).

Syalihin adalah satu dari sembilan terdakwa dalam kasus pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Karena jumlah barang bukti yang sangat besar (214 kg ganja), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati baginya dan seluruh rekan terdakwanya. Sidang yang terjadwal berikutnya seharusnya adalah pembacaan putusan vonis.

Insiden ini menimbulkan sorotan dan pertanyaan kritis terhadap sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan. Saat ini, pengawalan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke pengadilan hanya menjadi tanggung jawab petugas kejaksaan, tanpa melibatkan pihak keamanan lain seperti polisi.

“Sistem ini tampaknya memiliki kerentanan, terutama dengan banyaknya terdakwa yang disidang setiap hari. Insiden ini harus menjadi bahan evaluasi mendesak bagi Kejaksaan Negeri setempat,” ujar pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Syalihin masih dalam daftar buruan. Koordinasi antara Kejaksaan dan Polri terus dilakukan untuk menangkapnya kembali. Pelarian ini tidak hanya mempermalakan aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu proses hukum bagi delapan terdakwa lainnya dan menguji kredibilitas sistem peradilan.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan bila melihat orang yang mirip dengan deskripsi Syalihin kepada pihak berwajib.

Tim doreng45.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *