Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado

MANADO, Doreng45.com – Protes warga dan jurnalis warga terhadap proyek reklamasi di pesisir Manado bukan sekadar konflik lahan biasa. Kasus ini menjadi tes kasus pertama yang menguji implementasi dua perubahan hukum besar Indonesia: KUHP Nasional 2026 yang baru berlaku 2 Januari lalu, dan Putusan MK 105/2024 yang mengecualikan korporasi dari subjek pencemaran nama baik. Di tengah euforia reformasi hukum, sebuah paradoks mengkhawatirkan justru menguat: keadilan seolah hanya berpihak pada kasus yang viral. Lantas, apakah perlindungan hukum baru ini cukup mengikis budaya “No Viral No Justice” dan melindungi kebebasan berekspresi di ruang publik digital?

Era baru penegakan hukum di Indonesia ditandai dua milestone. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XII/2024 yang secara tegas menyatakan badan hukum (seperti perusahaan reklamasi) tidak dapat merasa terhina sehingga bukan subjek pasal pencemaran nama baik. Putusan ini memutus mata rantai kriminalisasi kritik terhadap korporasi dan kebijakan publik.

banner 336x280

Kedua, KUHP Nasional 2026 yang menggantikan KUHP kolonial. Meski masih menuai diskusi, kitab hukum baru ini lahir dengan semangat rekodifikasi dan diharapkan lebih kontekstual. Persoalannya, apakah perubahan di tingkat norma otomatis mengubah pola pikir (mindset) aparat penegak hukum di lapangan? Dalam kasus Manado, terlihat jelas bahwa gesekan sering terjadi pada level interpretasi dan implementasi.

Di sinilah teori sosial klasik menjadi relevan. Jürgen Habermas menggagas “Ruang Publik” (Public Sphere) sebagai arena diskursus bebas tempat opini publik terbentuk. Media sosial adalah ruang publik digital abad ke-21 tempat warga Manado menyuarakan kegelisahan lingkungannya. Kritik mereka adalah partisipasi demokratis, bukan kejahatan.

Namun, realitanya ruang ini ditekan oleh apa yang Michel Foucault sebut “Efek Panoptikon”. Masyarakat, termasuk jurnalis warga, merasa terus diawasi oleh instrumen hukum yang bisa represif. Ketakutan akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik—meski setelah Putusan MK 105/2024 seharusnya lebih terbatas—menciptakan sensor diri (self-censorship) yang masif. Data anekdotal menunjukkan tren kekhawatiran ini tinggi, khususnya di kalangan aktivis lingkungan dan generasi muda.

Inilah paradoks memprihatinkan: keadilan sering kali bergantung pada viralitas. Kasus harus menjadi trending topic dulu agar ditangani serius. Fenomena “No Viral No Justice” ini menggerogoti prinsip dasar equality before the law. Keadilan seharusnya hadir dalam sunyi, bagi petani di pedalaman maupun warga di pesisir Manado yang protesnya tidak masuk algorithm media sosial.

Paradoks ini memperlebar jurang perlindungan. Jurnalis profesional dilindungi UU Pers, namun jurnalis warga—yang justru sering menjadi corong pertama isu lokal—berada dalam zona abu-abu yang rentan. Mereka adalah pahlawan tanpa jubah yang menekan “unggah” dengan risiko besar.

Putusan MK 145/PUU-XIII/2025 tentang pengujian undang-undang lain mungkin akan menjadi lanjutan koreksi sistemik. Namun, tonggak hukum seperti Putusan MK 105/2024 dan KUHP Nasional 2026 hanya alat. Tantangan sesungguhnya adalah membangun budaya hukum (legal culture) yang memandang kritik publik sebagai vitamin, bukan racun.

Masa depan demokrasi digital kita tergantung pada kemampuan kolektif mengutamakan nalar kritis di atas kekuasaan, dan substansi di atas viralitas. Keadilan tidak boleh menunggu viral; ia harus tegak seperti karang di pesisir Manado, tak tergoyahkan oleh ombak pasang-surut opini maupun kesunyian yang tak terdengar.

Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *