Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum: Analisis Dampak Perizinan PMI

doreng45.com – Penghentian sementara layanan Palang Merah Indonesia (PMI) akibat masalah Surat Izin Praktik (SIP) bukan sekadar kasus administratif belaka. Peristiwa ini membuka refleksi mendasar tentang titik temu—atau titik bentur—antara idealisme kemanusiaan dan tuntutan hukum modern yang menjaga keselamatan publik.

Di mata publik, PMI sering digambarkan sebagai organisasi altruistik murni. Namun, melalui lensa biopolitik Michel Foucault, kita perlu memahaminya lebih jernih. Negara modern menjalankan kekuasaannya dengan mengelola “kehidupan biologis” warganya. Darah, dalam konteks ini, bukan sekadar simbol solidaritas; ia adalah materi biologis berisiko yang dapat membawa penyakit mematikan seperti HIV dan Hepatitis jika tak ditangani dengan standar tertinggi.

banner 336x280

SIP bagi petugas PMI bukan sekadar formalitas. Ia adalah perwujudan kontrak sosial antara negara dan warga, sebuah jaminan bahwa tenaga yang menusuk pembuluh darah kita adalah kompeten, terukur, dan bertanggung jawab secara hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan batasnya: tidak ada ruang abu-abu untuk keselamatan pasien. Virus dan bakteri tak peduli dengan niat baik; kantong darah terinfeksi tak akan menjadi aman hanya karena diambil oleh relawan berhati mulia.

Tantangan di Sulawesi Utara mengungkap ketegangan antara identitas “relawan” yang fleksibel dan tuntutan “tenaga kesehatan” yang ketat. Penghentian layanan di Manado bukanlah kegagalan sistem, melainkan bukti sistem sedang bekerja menegakkan standarnya. Ini adalah “growing pains” atau rasa sakit dalam pertumbuhan, saat PMI harus bertransformasi dari paradigma “amal” menuju “pelayanan kesehatan profesional”.

Namun, kritik juga perlu ditujukan pada birokrasi. Jika petugas PMI terjebak dalam kompleksitas yurisdiksi antara provinsi dan kota, maka prinsip locus regit actum (hukum ditentukan tempat perbuatan) seharusnya menjadi dasar kolaborasi, bukan penghalang. Pemerintah daerah harus memfasilitasi, bukan sekadar menegakkan aturan. Birokrasi yang terlalu rumit bagi pelaku kemanusiaan menunjukkan ada yang perlu diperbaiki dalam cara kita bernegara.

Situasi ini adalah wake-up call bagi semua pihak. Bagi PMI, ini momentum untuk meningkatkan profesionalisme. Bagi pemerintah, ini kesempatan untuk menyederhanakan jalan bagi penyelamatan nyawa.

Kemanusiaan sejati tidak hanya menuntut hati yang bersih, tetapi juga tangan yang terampil dan legalitas yang tak terbantahkan. Mari kita bangun ekosistem kesehatan di mana niat baik dan kepastian hukum berjalan beriringan, agar tak ada lagi tetes darah dan harapan yang tertunda oleh tinta stempel yang mengering terlalu lama.

“Darah adalah darah, dan tangis adalah tangis. Tak ada pemeran pengganti yang akan menanggung sakitmu.”
— Dee Lestari, Supernova: Ksatria, Puteri, dan Bintang Jatuh

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu
(Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *