Polemik Surat Kades Henti Pembangunan TPS3R Bandar Klippa Berakhir dengan Pencabutan

Deli Serdang, doreng45.com – Polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Pasar 12 di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, memicu aksi unjuk rasa warga pada 24 Desember 2025. Kericuhan berawal dari beredarnya dua Surat Keterangan Kepala Desa (Suket) bernomor 470/4426 dan 470/4427 tertanggal 23 Desember 2025.

Surat itu, yang ditujukan kepada empat warga (Ahmad Yaser Daulay, Suparman, Ari Dian Perdana Aritonang, dan Marwan Syahputra), disalahartikan sebagai alas hak kepemilikan lahan oleh sekelompok masyarakat. Mereka pun mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan pengerjaan TPS3R dengan membawa suket tersebut.

banner 336x280

Menanggapi kericuhan, Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, langsung mengambil langkah tegas. Pihaknya mengeluarkan Suket pembatalan bernomor 470/4438 pada 24 Desember 2025, yang mencabut kedua surat sebelumnya.

“Dua surat keterangan sebelumnya hanya untuk kelengkapan administrasi ganti rugi tegakan (tanaman dan bangunan), karena muncul pihak yang menuntut tanpa menunjukkan bukti kepemilikan. Kami cabut untuk mencegah multitafsir,” jelas Suripno.

Lebih lanjut, Suripno merujuk pada Suket bernomor 140/4317/2025 yang telah diketahui Camat. Surat itu menyatakan bahwa data pemilik/penggarap tegakan di lokasi belum pasti, sehingga nilai ganti kerugian sebesar Rp 37.983.000 hasil hitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri.

Camat Percut Sei Tuan, yang dikonfirmasi terpisah, memberikan penjelasan krusial terkait status lahan. Ia menegaskan bahwa lokasi TPS3R Pasar 12 di Desa Bandar Klippa berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN 1, bukan lahan eks-HGU seperti pemberitaan sebelumnya.

“Berdasarkan surat PTPN 1 Regional I tertanggal 1 Oktober 2025, ini adalah areal HGU aktif. Oleh karena itu, ganti rugi yang diberikan hanya untuk tegakan (tanaman/bangunan), bukan untuk tanah. Ganti rugi tanah akan diselesaikan Pemkab dengan PTPN 1,” tegas Camat.

Ia menyatakan, dari lima lokasi TPS3R di kecamatannya, empat di antaranya (termasuk di Bandar Klippa) berada di lahan HGU aktif PTPN 1. Pembangunan ini penting untuk menangani 200-250 ton sampah rumah tangga harian di Percut Sei Tuan.

Camat juga mengajak pihak yang merasa dirugikan untuk membawa bukti sah ke meja hukum. “Jika ada yang merasa tanahnya diserobot dan memiliki surat tanah yang sah, silakan menggugat ke pengadilan. Sepanjang proses perencanaan hingga sosialisasi, tidak ada satu pun yang melapor dengan bukti kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.

Oleh: Tim/Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *