MUI Deli Serdang Tegaskan Relokasi Masjid Al Ikhlas Dibenarkan Secara Agama

Deli Serdang, doreng45.com – Polemik relokasi Masjid Al Ikhlas di Dusun VIII, Desa Medan Estate, akhirnya menemui titik terang melalui jalan musyawarah. Dalam rapat mediasi yang digelar Senin (29/12/2025) dan dipimpin Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, seluruh pihak sepakat menempuh jalan damai dengan mengutamakan ukhuwah Islamiyah.

Forum yang dihadiri sejumlah tokoh kunci, termasuk MUI Deli Serdang, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), unsur Forkopimcam, dan perwakilan ormas Islam ini, berhasil menyepakati bahwa relokasi masjid dapat dilanjutkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

banner 336x280

Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, memberikan penegasan hukum yang menjadi pijakan utama. Ia menyatakan keputusan mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014.

“Sepanjang perpindahan dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak menyalahi ketentuan syariat, maka relokasi masjid dibenarkan secara agama,” tegas Ustaz Kaya Hasibuan di akhir rapat.

Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan paparan dari Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ikhlas, Ir. Surachman. Ia menjelaskan bahwa masjid lama sudah tidak berfungsi optimal: tidak memiliki jamaah aktif, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak memiliki alas hak jelas, dan terkendala pembiayaan.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun pengembang telah 95% selesai. Bangunan senilai sekitar Rp 3,1 miliar ini dilengkapi sarana madrasah, memiliki alas hak tanah jelas, dan akan segera diproses sertifikasi wakafnya oleh BKM bersama BWI.

Tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Deli Serdang, H. Rakhmadsyah, menekankan pentingnya penyelesaian yang bijak. “Kehadiran saya adalah bentuk tanggung jawab moral agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat, tanpa kegaduhan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan aliansi ormas Islam, Azhari dari BP FORMI, menyatakan sikap legawa. “Kami menghormati dan menerima keputusan hasil musyawarah bersama yang telah ditandatangani pada Juli 2025 lalu sebagai bentuk kepedulian utama pada ketenangan umat,” kata Azhari.

Mediasi ini juga mencatat bahwa pihak-pihak yang sebelumnya menyatakan keberatan tidak hadir, meski telah diundang secara resmi.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan polemik berlarut dapat disudahi untuk menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonasan umat di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Oleh: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *