JAKARTA, doreng45.com – Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., secara resmi meminta pengawasan khusus terpadu kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI terhadap proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Permohonan ini diajukan untuk mencegah dugaan pola rekayasa hukum yang diyakini pernah terjadi dalam beberapa putusan sebelumnya.
Melalui surat bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025, Hoky—sapaan akrab Soegiharto—meminta tiga lembaga negara itu mengawasi secara intensif persidangan banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT yang digugat oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno. Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya tentang sembilan putusan yang diduga bermasalah.
Kekhawatiran akan Pengulangan Pola Rekayasa
Hoky menyatakan kekhawatiran mendalam bahwa proses banding ini rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi, mengingat pihak pembanding dinilai memiliki pola berulang dalam merekayasa hukum.
“Kami khawatir tanpa pengawasan ekstra, pola rekayasa yang pernah mencemari sembilan putusan sebelumnya akan terulang. Ini bukan sekadar kekhawatiran, tetapi berdasarkan pengalaman empiris,” tegas Hoky dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa permohonan ini murni untuk menjaga integritas dan marwah peradilan, bukan sekadar memperjuangkan kepentingan kelompoknya.
Dasar Permohonan: Pola Sistematis dan Ketidakkonsistenan Putusan
Dalam suratnya, Hoky menguraikan dua alasan utama permohonan pengawasan luar biasa ini:
-
Pola Sistematis Rekayasa: Adanya indikasi kuat bahwa sembilan putusan sebelumnya—dimulai dari Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL—dibangun di atas dokumen palsu dan fakta kontradiktif. Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara dinilai menunjukkan modus operandi yang terstruktur.
-
Ketidakkonsistenan Putusan Pidana: Hoky memaparkan perbandingan mencolok antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama. Faaz Ismail divonis bersalah hingga tingkat kasasi di MA, sementara Rudy Dermawan Muliadi yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama justru dibebaskan di tingkat banding dan kasasi.
“Ketidakkonsistenan ini menguatkan dugaan adanya manipulasi proses peradilan. Sangat sulit diterima akal sehat,” papar Hoky.
Kesiapan Konfrontasi dan Komitmen pada Prosedur Hukum
Sebagai bukti keseriusan, Hoky kembali menyatakan kesiapannya untuk diklarifikasi atau dihadirkan dalam konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus perkara pokok No. 633/Pdt.G/2018, terutama hakim berinisial R, HP, dan DH.
“Saya siap berhadapan langsung untuk membuktikan kuatnya dugaan penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Hoky juga mengapresiasi respons prosedural dari KY RI, yang telah menerima laporan pengaduannya dengan nomor 1331/XII/2025/P dan surat permohonan khusus ini dengan nomor 1038/KY/XII/2025/LM/L.
Permohonan Tindakan Spesifik untuk Tiga Lembaga
Secara spesifik, Hoky memohon:
-
Kepada MA: Pengawasan internal intensif dan instruksi khusus kepada majelis hakim banding agar bekerja berdasarkan fakta dan hukum yang sah.
-
Kepada KY: Pengawasan eksternal terpadu terhadap perilaku hakim dan pemantauan dinamika persidangan untuk deteksi dini praktik tidak etis.
-
Kepada Bawas MA: Audit administratif dan prosedural ketat untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan.
“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum. Jika peradilan bisa direkayasa, iklim usaha nasional juga akan rusak. Sinergi pengawasan tiga lembaga ini adalah investasi untuk penegakan hukum yang lebih berintegritas di Indonesia,” tutup Hoky. (Guntur Tri Mulyo)












