Univa Medan Gelar Seminar Nasional Dukung Sosialisasi UU KUHAP Baru

Medan, doreng45.com – Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan mendukung penuh sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dukungan ini diwujudkan melalui Seminar Nasional bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” yang digelar di kampus setempat, Senin (8/12/2025).

Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap UU KUHAP menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

banner 336x280

“Peran akademisi sangat vital dalam menciptakan persepsi yang baik dan membangun penerimaan masyarakat. Sebagai civitas akademika yang menginginkan jaminan hukum yang lebih baik, Univa siap mendukung penuh penerapan UU KUHAP yang baru ini,” jelas Prof. Syaiful.

Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI., MH., memaparkan bahwa UU KUHAP baru tidak lagi sekadar wacana pro-kontra, tetapi telah menjadi harmonisasi hukum yang memperkuat posisi masyarakat.

“KUHAP baru ini mengedepankan transparansi, penghormatan pada HAM, serta perhatian khusus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan dalam proses pidana. Ini adalah langkah inspiratif bagi peradilan Indonesia,” terangnya.

Meski dinilai sudah baik, Fitri mengajak akademisi untuk terus melakukan kajian ilmiah guna mengidentifikasi kekurangan dan menyempurnakan implementasinya ke depan.

Pembicara lain, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom., menegaskan bahwa UU KUHAP baru harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kinerja dan mengubah stigma negatif.

“Dengan adanya Komisi Percepatan Reformasi Polri dan payung hukum yang lebih jelas, diharapkan aparat dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel. KUHAP ini dibuat untuk menjamin mereka bekerja dengan benar,” ujar Fakhrur.

Ia menambahkan, pemahaman dan kompetensi komunikasi yang baik dari para penegak hukum menjadi kunci agar tujuan hukum untuk peradaban yang lebih baik dapat tercapai.

Seminar yang juga dihadiri oleh Ketua PW Ikatan Sarjana Al-Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, ini diharapkan dapat menjadi penguat peran akademisi sebagai agent of change dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih transparan, adil, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *