PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau ke Bupati Deliserdang

Deli Serdang, doreng45.com – Gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Muslih Siregar, S.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (26/11/2025) menyatakan, “Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah sesuai prosedur. Hal ini diperkuat dengan ditolaknya seluruh gugatan Muhammad Yusuf Batubara di PTUN Medan.”

banner 336x280

Pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara didasarkan pada hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Audit tersebut menyimpulkan bahwa Batubara telah:

  • Menyalahgunakan wewenang
  • Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku
  • Menyebabkan kerugian keuangan desa

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Batubara mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada Senin, 16 Juni 2025, karena tidak menerima keputusan pemberhentian tersebut. Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Inspektur H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE, telah menegaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada pertimbangan yang matang.

Muslih Siregar berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan ini dengan bijak. “Dengan ditolaknya gugatan ini, kami berharap suasana kondusif di Desa Paluh Kurau dapat terjaga dan semua pihak dapat menyikapi putusan ini dengan kepala dingin,” imbau Kabag Hukum Setdakab Deliserdang tersebut.

Putusan PTUN Medan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *