Serdang Bedagai, doreng45.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengalaman Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, menuai sorotan. Yang ironis, Zebfri justru diberhentikan setelah melaporkan penemuan 7 Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian, sementara terduga pelaku tidak mendapat sanksi.
Kasus ini berawal pada Minggu (12/11/2024) pukul 01.30 WIB, saat Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan 7 TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur, Zebfri menghubungi rekannya, Suanto. Namun respons yang diterimanya justru mengarah pada pelanggaran.
“Suanto meminta 5 tros TBS dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros yang dilaporkan ke atasan,” ungkap Zebfri. Ia mengaku tidak berniat melakukan penggelapan, justru ingin melaporkan temuan tersebut. Namun situasi berbalik ketika Suanto kemudian melaporkannya ke Danton sebagai pelaku penggelapan.
Zefri kemudian menjalani pemeriksaan BAP oleh Papam dan APK. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros TBS justru datang dari Suanto. Namun keterangannya disebut diabaikan.
“Saya dibentak, tidak diizinkan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya,” tutur Zebfri. Dokumen BAP inilah yang kemudian menjadi dasar PHK dirinya.
Kejanggalan juga muncul dalam proses bipartit antara SPbun dan perusahaan yang berlangsung tanpa kehadirannya, padahal ia tidak memberikan kuasa. Hingga kini, Zebfri mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.
Zebfri telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun mediasi pertama belum membuahkan hasil karena manajemen dianggap tidak mengindahkan sanggahannya.
Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai PHK terhadap pelapor ini mengindikasikan dugaan keterlibatan orang dalam serta upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian.
Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, setidaknya melalui mutasi jabatan.
LSM BIN dan Gempur meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi penegakan keadilan serta mengungkap dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, mereka menyatakan kesiapan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. (Tim)










